Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Pasangan Puspayoga-Sukrawan Gugat Hasil Pilgub Bali ke MK
Monday 10 Jun 2013 23:55:36
 

(Ki-Ka) Kuasa Hukum Pemohon Henry Yosodiningrat, Arteria Dahlan dan Sirra Prayuna saat memaparkan dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana terkait Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Bali Di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan menggugat hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Bali ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana Perkara Nomor 62/PHPU.D-XI/2013 ini digelar oleh MK pada Senin (10/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Panel Sidang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar, dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Pada kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon Arteria Dahlan, mengungkapkan pokok-pokok permohonannya. Pada prinsipnya, Pemohon menyatakan telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif yang signifikan memengaruhi hasil perolehan suara para pasangan calon.

Pelanggaran tersebut, ujar Arteria, dilakukan baik oleh Komisi Pemilihan Umum Prov. Bali (Termohon) maupun Pasangan Calon Terpilih Made Mangku Pastika - Ketut Sudikerta (Pihak Terkait). Beberapa pelanggaran yang dipersoalkan, antara lain kesalahan penghitungan saat rekapitulasi, adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali, pemilih yang menggunakan kartu undangan memilih milik orang lain, pembukaan kotak suara secara melawan hukum, mobilisasi PNS, dan politik uang.

Arteria mengungkapkan, pihaknya sudah mempersoalkan hasil penghitungan suara dari tingkat desa hingga pleno di KPU Prov. Bali. “Kesalahan hasil hitungnya nyata dan sangat signifikan terhadap perolehan suara pasangan calon,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan banyak kejanggalan dalam dokumen-doumen yang beredar. “Dokumen yang beredar, dari hari ke hari angkanya berbeda. Semuanya dicap basah oleh teman-teman KPU. Tadinya angkanya berapa, besoknya berapa, besoknya lagi beda. Semuanya asli,” bebernya mengungkapkan kejanggalan tersebut.

Dalam pokok permohonannya, kata Arteria, setidaknya Pemohon mempersoalkan hasil pemungutan suara di 6 (enam) kabupaten/kota. Dua diantara yang paling bermasalah adalah di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Karangasem. Di Kab. Buleleng bahkan tidak ada yang berani melaporkan pelanggaran karena terjadi intimidasi.

Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya Pemohon meminta MK mengabulkan permohonannya dan memberikan tiga alternatif amar putusan. Salah satunya, Pemohon meminta MK memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 138 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada kesempatan tersebut, baik Termohon maupun Pihak Terkait, belum bisa memberikan tanggapan terhadap dalil-dalil Pemohon, sehingga untuk mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait serta pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan pada sidang selanjutnya, Selasa (11/6) pukul 15:00 WIB.(ddi/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2