KARO, Berita HUKUM - Di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo mengadakan aksi bakti sosial. Mereka memberikan bantuan sebanyak 150 paket sembako kepada warga masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang terimbas dampak pandemi Corona (Covid-19).
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Denny Achmad SH MH didampingi para Kepala Seksi (Kasi) langsung turun tangan menyambangi rumah masyarakat, membagikan secara langsung paket sembako tersebut. Tujuanya untuk mencegah terjadinya kerumunan masa, physical distancing dan social distancing.
"Warga masyarakat yang menerima bantuan sosial ini, sebelumnya telah dilakukan pendataan terlebih dahulu oleh pihak Kejari Karo. Karena bantuan ini kami berikan kepada warga yang terkena imbas pandemi Covid-19," ujarnya kepada pewarta Berita Hukum via WhassApp, Selasa (5/5)
Pembagian bantuan sosial ini, kata Denny, juga dilakukan secara serentak di seluruh Kejaksaan se-Indonesia. Sedangkan untuk di wilayah kerja Kejari Karo, bantuan sosial bahan kebutuhan pokok dibagikan kepada warga yang berada di Jalan Samura, Kecamatan Kabanjahe, Jalan Kutacane, Kecamatan Kabanjahe.
Selain itu, di Jalan Kapten Bom Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Dusun Sibintun, Kecamatan Simpang Empat, Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Desa Bunuraya, Kecamata Tigapanah dan di Kecamatan Tigabinanga. (bh/ams).
|