Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Pasca Covid 19, Kejari Karo Bagikan 150 Paket Sembako Kepada Masyarakat
2020-05-06 04:06:23
 

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad pada saat memberikan paket sembako kepada Masyarakat (Foto :Istimewa)
 
KARO, Berita HUKUM - Di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo mengadakan aksi bakti sosial. Mereka memberikan bantuan sebanyak 150 paket sembako kepada warga masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang terimbas dampak pandemi Corona (Covid-19).

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Denny Achmad SH MH didampingi para Kepala Seksi (Kasi) langsung turun tangan menyambangi rumah masyarakat, membagikan secara langsung paket sembako tersebut. Tujuanya untuk mencegah terjadinya kerumunan masa, physical distancing dan social distancing.

"Warga masyarakat yang menerima bantuan sosial ini, sebelumnya telah dilakukan pendataan terlebih dahulu oleh pihak Kejari Karo. Karena bantuan ini kami berikan kepada warga yang terkena imbas pandemi Covid-19," ujarnya kepada pewarta Berita Hukum via WhassApp, Selasa (5/5)

Pembagian bantuan sosial ini, kata Denny, juga dilakukan secara serentak di seluruh Kejaksaan se-Indonesia. Sedangkan untuk di wilayah kerja Kejari Karo, bantuan sosial bahan kebutuhan pokok dibagikan kepada warga yang berada di Jalan Samura, Kecamatan Kabanjahe, Jalan Kutacane, Kecamatan Kabanjahe.

Selain itu, di Jalan Kapten Bom Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Dusun Sibintun, Kecamatan Simpang Empat, Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka, Desa Bunuraya, Kecamata Tigapanah dan di Kecamatan Tigabinanga. (bh/ams).



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2