JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca merebaknya virus Corona (Covid 19) di Indonesia, mulai besok, 7 Mei 2020 Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengijinkan masyarakat berkebutuhan khusus boleh berpergian di masa larangan mudik.
Pasalnya, menurut Budi Karya, masyarakat mulai besok bagi yang telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan boleh bepergian dengan menggunakan moda transportasi.
"Rencananya operasi itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, pada Rabu (6/5).
Lebih lanjut Budi menyatakan bahwa kebijakan ini bukan pelonggaran larangan mudik yang telah diterapkan. Tetapi, kebijakan ini merupakan penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H, dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.
"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi. Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus mentaati protokol kesehatan," jelasnya.
Kendati demikian, mantan Direktur Utama Ancol ini menyatakan, masyarakat tidak serta merta jika ada berkebutuhan khusus langsung bisa berpergian. Karena harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan ada.
"BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu dengan Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan," tandasnya.(bh/ams) |