Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
GAM
Pasca MoU, GAM 'Rakitan' Bermunculan
Thursday 25 Jul 2013 22:26:02
 

Tentara Nasional Aceh (TNA)..(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Setelah lahirnya perdamaian MoU Helsinki antara RI-GAM, di Aceh saat ini banyak bermunculan kelompok-kelompok premanisme di Aceh dengan mengaku-ngaku sebagai mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Mereka mengatasnamakan GAM, hanya untuk melakukan pemerasan dan mafia proyek," demikian kata Tgk Hasnawi Ilyas, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (25/7).

Seperti halnya Abdullah Saleh, ujar Hasnawi, dia bukan seorang mantan pejuang GAM ataupun bukan GAM murni. Abdullah Saleh yang juga Anggota Komisi A DPRA hanya GAM rakitan, atau GAM 16 sesudah penandatanganan damai.

"Kalangan Partai Aceh (PA) sekarang, kebanyakan GAM yang lahir pada tanggal 16 Agustus 2011 atau setelah damai Aceh," ujar mantan TNA wilayah Bate Iliek ini.

Dengan demikian, agar kondisi keamanan dan menghindari aksi premanisme ini, pihaknya meminta kepada seluruh Panglima Wilayah dan Daerah serta Panglima Sago diharapkan untuk mendata kembali para mantan GAM/TNA yang benar-benar turun ikut berjuang ketika konflik.

Sebab, saat ini setelah damai bukan hanya saja mereka meresahkan masyarakat, dan yang sangat disesalkan lagi GAM/TNA yang murni malah disingkirkan. Melainkan yang dulu sebagai cuwak (mata-mata musuh,red) dijunjung tinggi.

"Kami harap jangan ada lagi kombatan GAM di sia-siakan, kenapa waktu perang kita kawan. Namun sesudah damai kita menjadi lawan," demikian disampaikan Awi Juli, Koordinator Forum Aneuk Nangroe Aceh Peduli Damai Sejahtera (FANAPDS).(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > GAM
 
  Ratusan Janda dan Istri Mantan GAM Gruduk Kantor Walikota
  Milad GAM Ke-37 Pemerintah Aceh Himbau Rakyat Untuk Menjaga Perdamaian
  Milad GAM ke 37 Diperingati di Aceh Utara
  Petinggi GAM Langgar Janji, Kata Eks GAM Ini
  Ngaku Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka, Kobra Peras Waka Kepsek SMAN 2 Langsa
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2