Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus e-KTP
Pasca Penetapan Tersangka, Setya Novanto Siap Ikuti Proses Hukum
2017-07-19 05:00:27
 

Tampak Ketua DPR RI Setya Novanto saat jumpa pers.(Foto: jaka nugraha/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan, pihaknya siap mengikuti proses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, pasca ditetapkannya sebagai tersangka oleh KPK.

"Saya sudah melihat di media bahwa saya sudah ditetapkan oleh Ketua KPK sebagai tersangka, dan sebagai warga negara yang baik maka saya akan mengikuti dan taat pada proses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," paparnya di Gedung Parlemen, Selasa, (18/7).

Menurut Setya Novanto, sampai hari ini pihaknya belum menerima putusan penetapan tersangka tersebut. "Tadi pagi saya sudah mengirmkan surat kepada Pimpinan KPK untuk segera dikirim putusan yang menetapkan saya sebagai tersangka," ucap Novanto.

Novanto mengatakan, apabila sudah menerima surat keputusan dari KPK tersebut, pihaknya akan mempelajari dan mengkonsultasikannya dengan kuasa hukumnya dan keluarga. "Saya percaya Allah SWT yang tahu apa yang saya lakukan. Insya Allah apa yang dituduhkan itu semuanya tidak benar. Nanti akan kita lihat dalam proses-proses hukum selanjutnya," tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam Fadli Zon mengatakan sejauh tidak ada perubahan dari partai atau fraksi sebagai perpanjangan partai politik yang mengusung, maka tidak akan ada perubahan dalam konfigurasi kepemimpinan di DPR RI. "Jadi boleh disimpulkan, Pimpinan DPR RI tetap seperti sekarang ini," ujar Fadli.

Untuk diketahui, bahwa didalam Undang-Undang MD3 atau Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 sudah diatur mengenai pergantian Pimpinan DPR, yaitu didalam Pasal 87. dikatakan bahwa terdapat tiga alasan pemberhentian Pimpinan DPR, yakni karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan karena diberhentikan.

Apabila Pimpinan DPR tersangkut masalah hukum, maka didalam Pasal 87 ayat 2 khususnya huruf c, sudah diatur bahwa pemberhentian itu bisa dilakukan bila telah ada putusan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.(dep/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2