Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
Pasca Pleno KIP, Panwaslu Aceh Utara Terima 11 Kasus Dugaan Mark-Up Suara
Saturday 10 May 2014 17:15:34
 

Ismunazar SE, Ketua Panwaslu Aceh Utara.(Foto: BH/sul)
 
‪ACEH, Berita HUKUM - Sebanyak 11 kasus dugaan Mark-Up suara yang dilaporkan ke kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Aceh Utara, pasca penetapan hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat yang digelar beberapa waktu di Lido Graha Hotel Kota Lhokseumawe, Jl. Medan-Banda Aceh Utara.

"Delapan kasus telah memenuhi unsur, sedangkan 3 diantaranya tidak cukup unsur," demikian disampaikan Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar SE, kepada BeritaHUKUM.com, Sabtu (10/5).

Dia menyebutkan, pasca penetapan KIP ternyata banyak menghasilkan permasalahan mengingat banyaknya yang melaporkan terkait dengan penggelapan dan mark-up perolehan hasil suara.

Adapun diantaranya kasus yang dilaporkan oleh Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Partai Golkar dan calon legislatif DPRRI nomor urut 5 Marzuki Daud, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dewantara, Sawang dan Muara Batu.

Selanjutnya laporan caleg Partai Aceh (PA) dapil 1 untuk DPRK Anwar Sanusi, kepada Mukhtar sama-sama caleg PA, serta PPK Sawang yang diduga juga ikut serta melakukan mark-up. Kemudian Marwan Yahya caleg PAN, melaporkan mark-up yang dilakukan oleh PPK Sawang kepada M.S Sani dapil 1.

"Dalam hal ini seharusnya Marwan yang lolos ke DPRK, namun berdasarkan ketetapan KIP nama MS Sani yang lolos."

Ketiga kasus ini, kata Ismunazar, sudah diklarifikasi satu hari penuh hingga malam. Dan Panwaslu berkeyakinan ada indikasi mark-up suara, kemudian kasus diteruskan ke Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dari hasil yang didiskusikan dengan Jaksa dan kepolisian serta Panwaslu, berkeyakinan bahwa ada dugaan tindak pidana yang dilakukan. Artinya ada unsur perbuatan yang menyebabkan para pihak lain dirugikan.

“Atas kesimpulan rekomendasi Gakkumdu tersebut, Panwaslu meneruskan ke polisi untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut hasil Gakkum tersebut. Dan hari ini prosesnya sudah bergulir di Polres Lhokseumawe,” ucapnya.

Dia menambahkan, untuk Partai Nasional Aceh (PNA) dapil VI juga dilaporkan oleh Anwar Yusuf terkait mark-up suara untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan sudah ditindak lanjuti. Tapi di sana lebih kepada kesalahan dalam penetapan suara atau ada kesalahan dalam mengimput data. Persoalan ini lebih kepada pelanggaran administrasi.

“Kita sudah meneruskan ke KIP untuk membetulkan dan mencermati kembali data tersebut, sebab ini adalah akibat kurang cermatnya pihak PPK di lapangan” katanya.

Selanjutnya, laporan caleg DPRA dari Nasdem atasnama T Fatahul Rudi melaporkan Ir Muttaqin terkait mark-up suara di Kecamatan Syamtalira Aron dan Samudera dengan indikasi pemindahan suara. Selain itu, juga terjadi pemindahan suara ke Rudi. Hal ini juga akibat kurang cermatnya PPK dalam menginput data dan ini juga termasuk pelanggaran administrasi.

Kemudian kasus yang dilaporkan oleh Partai Demokrat yang dilaporkan ke Panwaslu pada tanggal 7 Mei, terkait laporan adanya dua rekap form C1 di Dewantara. Menurut dia, ini adalah tindak pidana umum tapi ini juga ada pelanggaran administrasi. Karena terkait unsur pidana C1, tidak diatur dalam uu nomor 8/2012 tentang pemilu. Sehingga kasus ini tidak dimasukkan pada pidana pemilu, karena untuk pembuktian formulir asli dan palsu itu berdasarkan KUHPidana ada pada polisi.

Sedangkan 3 kasus yang tidak memenuhi unsur yakni kasus yang dilaporkan oleh, Tgk Nurdin caleg PPP dapil V DPRK Aceh Utara, Mukhtar Alquthby caleg PPP dapil VI, dan Zulhadi caleg PAN untuk DPRA.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2