Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KJS
Pasien KJS Meninggal, 4 Rumah Sakit Akan Dipanggil
Sunday 10 Mar 2013 12:27:49
 

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meninggalnya Ana Mudrika (14) pasien pengguna Kartu Jakarta Sehat (KJS), warga Jl Inspeksi Kali Cakung Lama, RT 02/10, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, yang diduga ditolak empat rumah sakit yaitu RS Islam Sukapura, RSUD Koja, dan RS Pelabuhan karena alasan kamar penuh, dan RS Mulyasari karena alasan tidak menerima pasien KJS, akhirnya berbuntut panjang. Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan memanggil keempat rumah sakit tersebut pada Senin (11/3) besok. Sementara ini informasi mengenai penolakan itu juga tengah dikumpulkan sebagai bahan evaluasi.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, pihaknnya telah mengecek ke masing-masing rumah sakit terkait. Rencananya keempat rumah sakit tersebut akan dikumpulkan bersama dengan Kementerian Kesehatan dan pihak dari Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). "Saya sudah cek ke masing-masing rumah sakit tersebut, Senin akan saya kumpulkan bersama-sama dengan Kemenkes dan Jamkesda," kata Dien, Minggu (10/3).

Selain mendengar keterangan dari pihak rumah sakit, Dinkes DKI Jakarta juga mencari informasi dari pihak keluarga. Setelah mendengar kabar tak mengenakan ini, dirinya langsung memerintahkan stafnya ke rumah duka untuk mengumpulkan informasi. "Kemarin malam saya juga sudah minta staf saya ke rumah duka untuk mencari informasi," ujarnya.

Meski demikian dirinya belum mau membeberkan informasi yang telah didapat di lapangan. Ia beralasan tidak ingin memberikan informasi sepotong-sepotong. Sebab masih akan dilakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk mencari informasi yang benar.

Sementara itu, belum efektifnya layanan 119 yang baru saja diluncurkan sebagai salah satu sistem layanan kesehatan, akan dievaluasi pihaknya kembali. Mengingat pada saat peluncuran hampir semua rumah sakit diundang, sehingga dirinya mempertanyakan rumah sakit yang belum menggunakan sistem ini. "Senin juga harus ditanya apakah rumah sakitnya belum tahu? Kalau belum ya kebangetan, kan waktu launching semua rumah sakit diundang," jelasnya, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Minggu (10/3).

Belum efektifnya sistem 119 ini diketahui karena pihak keluarga korban yang justru mencari kamar untuk perawatan pasien. Padahal dengan sistem tersebut, harusnya keluarga tidap perlu mencari kamar, karena pihak rumah sakit yang seharusnya mengubungi rumah sakit lain untuk memastikan adanya kamar kosong bagi pasien.(brj/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KJS
 
  1,7 Juta KJS Akan Dibagikan Pekan Depan
  Sistem Rujukan Berjalan, Pasien RS Berkurang
  KJS Ala “Jokowi-Ahok” yang Penuh Kelemahan
  Menkes Tuding Kartu Pengobatan Gratis Hanya Janji Kampanye
  Tolak Pasien KJS, Izin 4 RS Terancam Dicabut
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2