Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Bisa Didiskualifikasi, Eks Penasehat KPK Sebut Alasannya
2019-06-19 03:10:24
 

Tampak Abdullah Hehamahua (kedua kiri) saat berdemo diatas mobil komando.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berani tegas dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019. Abdullah meminta MK bernyali dengan mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

Dia menyoroti polemik cawapres Ma'ruf Amin karena statusnya masih aktif menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah.

"Siapa yang bilang bahwa anak BUMN bukan BUMN? Saya komisioner KPK sering memeriksa kekayaan penyelenggara negara. Anak BUMN itu diperiksa BPK berarti ada anggaran negara di dalamnya," kata Abdullah di Jakarta, Selasa (18/6).

Bagi dia, bila ada pejabat yang maju sebagai capres dan cawapres namun tak melekatakan jabatannya maka melanggar aturan.

"Jika ada pejabat yang maju capres dan cawapres yang tidak meletakan jabatannya maka itu melanggar aturan. Dengan demikian wajar untuk didiskualifikasi," tegas Abdullah.

Abdullah juga berharap MK bernyali dalam melihat sumbangan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf. Ia mempermasalahkan total harta kekayaan pribadi Jokowi dengan besaran dana kampanye yang disumbangkan.

"Bagaimana dalam hitungan hari bertambah Rp13 miliar oleh presiden. Sementara laporan LHKPN kepada KPK hanya sekian miliar, dalam 13 hari bertambah Rp13 miliar, dari mana uang itu? Harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.

"Saya mohon MK menggunakan nyalinya untuk membaca pemeriksaan-pemeriksaan seperti itu," tuturnya.

Ia berharap agar hati hakim MK terbuka demi memutus sengketa secara jujur. Jika tidak, dia menyatakan lebih baik mati syahid demi membela kebenaran.

"Ya Allah, lebih baik kami mati syahid, hidup mulia. Oleh karena itu, kalau hari ini kami harus dicabut nyawa, ambillah ya Allah. Demi cucu-cucu kami, anak-anak kami, demi bangsa dan negara kami. Jika tidak ya Allah, berikanlah keajaiban untuk membuka hati hakim MK untuk memutuskan dengan jujur," jelasnya.

Tim hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi dalam perbaikan permohonannya mengajukan beberapa poin. Salah satu poin yang dipersoalkan dan ditambahkan terkait jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

Ma'ruf semestinya sejak resmi ditetapkan sebagai cawapres mengundurkan diri dari dua bank tersebut. Dengan tak mundur, maka menurut tim Prabowo bahwa ketua non aktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu dinilai melanggar aturan dan harusnya didiskualifikasi. Pelanggaran ini merujuk Pasal 227 huruf p UU Pemilu.(viva/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2