Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Pasok Narkoba, Acong dkk Diciduk
Sunday 06 Jan 2013 16:52:53
 

Ilustrasi, Pelaku.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pantas saja peredaran narkoba di Kompleks Permata atau yang kerap disebut Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, tak ada habisnya. Ternyata, peredaran barang haram tersebut memang ada pemasoknya. Bahkan dari lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang pemasok narkoba berinisial ZK alias Acong (31), dan kawan-kawannya yaitu, BM (28) dan MV (27).

Dari tangan para pemasok, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 300 juta, US$ 30 ribu, uang tabuangan dari Bank BCA Rp 280 juta, 1 unit mobil Toyota Alphard Vellfire, 1 unit mobil Mercy, 1 unit mobil Toyota Innova, 1 paket plastik kecil sisa sabu seberat 0,12 gram dan lima buah alat hisap sabu.

Kasat Reserse Narkoba, Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi yang didapat anggota Unit I Tim I Narkoba Polres Jakarta Barat tentang adanya pemasok narkoba jenis sabu ke Kompleks Ambon Cengkareng, Jakarta Barat yang dilakukan oleh BM alias Dede yang tinggal di Kompleks Taman Kota Blok D No 46, Kembangan. Polisi pun menggeledah kediaman BM yang diduga menjadi tempat untuk mengendalikan dan menerima uang hasil penjualan narkoba. Dari hasil interogasi terhadap BM, tersangka mengakui telah menerima uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 280 juta plus US$ 30 ribu yang disetorkan tersangka kurir narkoba berinisial ZK alias Acong melalui rekening bank.

Sedangkan ZK menerima uang tersebut dari ED yang merupakan DPO polisi, di Jalan Intan Kompleks Ambon Cengkareng. “Saat pengeledahan tersebut kami juga mengamankan seorang berinisial MV yang datang ke rumah tersebut untuk menyetor uang hasil penjualan sabu dari ED sebesar Rp 300 juta,” ujar Gembong, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Sabtu (5/1).

Dari keterangan MV, diketahui tempat yang dijadikan lapak narkoba adalah lapak biru No 170-171 yang berada di Jalan Intan, Kompleks Ambon yang selanjutnya di lokasi tersebut petugas berhasil menemukan sebanyak lima alat hisap sabu dan sabu bekas pakai. “Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Metro Jakarta Barat guna proses penyelidikan,” tandas Gembong,(brj/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2