Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Pasok Narkoba, Acong dkk Diciduk
Sunday 06 Jan 2013 16:52:53
 

Ilustrasi, Pelaku.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pantas saja peredaran narkoba di Kompleks Permata atau yang kerap disebut Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, tak ada habisnya. Ternyata, peredaran barang haram tersebut memang ada pemasoknya. Bahkan dari lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang pemasok narkoba berinisial ZK alias Acong (31), dan kawan-kawannya yaitu, BM (28) dan MV (27).

Dari tangan para pemasok, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 300 juta, US$ 30 ribu, uang tabuangan dari Bank BCA Rp 280 juta, 1 unit mobil Toyota Alphard Vellfire, 1 unit mobil Mercy, 1 unit mobil Toyota Innova, 1 paket plastik kecil sisa sabu seberat 0,12 gram dan lima buah alat hisap sabu.

Kasat Reserse Narkoba, Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi yang didapat anggota Unit I Tim I Narkoba Polres Jakarta Barat tentang adanya pemasok narkoba jenis sabu ke Kompleks Ambon Cengkareng, Jakarta Barat yang dilakukan oleh BM alias Dede yang tinggal di Kompleks Taman Kota Blok D No 46, Kembangan. Polisi pun menggeledah kediaman BM yang diduga menjadi tempat untuk mengendalikan dan menerima uang hasil penjualan narkoba. Dari hasil interogasi terhadap BM, tersangka mengakui telah menerima uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 280 juta plus US$ 30 ribu yang disetorkan tersangka kurir narkoba berinisial ZK alias Acong melalui rekening bank.

Sedangkan ZK menerima uang tersebut dari ED yang merupakan DPO polisi, di Jalan Intan Kompleks Ambon Cengkareng. “Saat pengeledahan tersebut kami juga mengamankan seorang berinisial MV yang datang ke rumah tersebut untuk menyetor uang hasil penjualan sabu dari ED sebesar Rp 300 juta,” ujar Gembong, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Sabtu (5/1).

Dari keterangan MV, diketahui tempat yang dijadikan lapak narkoba adalah lapak biru No 170-171 yang berada di Jalan Intan, Kompleks Ambon yang selanjutnya di lokasi tersebut petugas berhasil menemukan sebanyak lima alat hisap sabu dan sabu bekas pakai. “Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Metro Jakarta Barat guna proses penyelidikan,” tandas Gembong,(brj/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2