Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilgub Jatim
Pastikan Pilgub Jujur, Tim Advokasi Surati KPUD Jatim
Sunday 18 Aug 2013 11:26:26
 

Insiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih (GMSPB) Adhie M Massardi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Pemilihan Gubernur (Pilgub) kali ini menjadi taruhan bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia. Jika kecurangan calon pasangan tertentu dan keberpihakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) selaku penyelenggara tidak segera dihentikan, maka demokrasi telah benar-benar terjerembab ke arah demokrasi kriminal.

“Kami ingin Pilgub Jatim kali ini berjalan fair dan jujur, agar menjadi prototipe demokrasi yang baik di Indonesia,” ujar insiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih (GMSPB) Adhie M Massardi, kepada wartawan ketika mendampingi Tim Advokasi Demokrasi Pemilihan Umum Jawa Timur 2013 menyerahkan surat ke KPUD Jatim, Jumat (16/7). Usai ke KPUD, Tim Advokasi dan GMSPB mengantarkan tembusan surat itu ke Badan Pengawas Pemilu Jatim yang diterima langsung Ketuanya.

Siang itu Adhie ditemani sejumlah insiator GMSPB lain, di antaranya Ray Rangkuti, Jerry Sumampow, Kasino, dan Agung. Mereka sengaja datang ke Surabaya dan kota/Kabupaten lain di Jatim untuk memantau jalannya pilgub Jatim. Menurut rencana, tim ini akan berada di Jatim selama beberapa pekan, hingga beberapa hari pasca pencoblosan.

“Dalam kegiatan pemantauan Pilgub Jatim ini, kami banyak melakukan kunjungan ke daerah-daerah di seputar Jatim. Ini untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan sebagaimana yang terjadi pada Pilgub 2008 silam. Kami juga akan mendampingi Tim Advokasi Demokrasi Pemilihan Umum Jawa Timur 2013 yang dikoordinasikan oleh saudara Djuli,” ungkap Adhie yang pernah menjadi Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Surat Tim Advokasi itu sendiri berisi penegasan kepada KPUD Jatim, bahwa Pilgub Jatim harus berlangsung berdasarkan nilai-nilai kejujuran, keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Tim Advokasi juga mengingatkan, bahwa mencantumkan sebagian nama pasangan calon dan meniadakan sebagian lain dalam formulir model C1- KWK.KPU dan lampiran D1-KWK adalah pelanggaran terhadap keadilan (kesetaraan), kepastian hukum, dan profesionalitas.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Pilgub Jatim
 
  Adnan Buyung: Sebaiknya Delapan Hakim MK Mengundurkan Diri
  Rizal Ramli: Siapa Penyusun Amar Putusan Sengketa Pilgub Jatim?
  Tim Karsa Mengancam Warga untuk Coblos Nomor 1
  KarSa Gunakan APBD sebagai Dopping Money Politic?
  Rizal Ramli: Khofifah Perempuan Tangguh Layak Pimpin Jatim
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2