Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilgub Jatim
Pastikan Pilgub Jujur, Tim Advokasi Surati KPUD Jatim
Sunday 18 Aug 2013 11:26:26
 

Insiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih (GMSPB) Adhie M Massardi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Pemilihan Gubernur (Pilgub) kali ini menjadi taruhan bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia. Jika kecurangan calon pasangan tertentu dan keberpihakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) selaku penyelenggara tidak segera dihentikan, maka demokrasi telah benar-benar terjerembab ke arah demokrasi kriminal.

“Kami ingin Pilgub Jatim kali ini berjalan fair dan jujur, agar menjadi prototipe demokrasi yang baik di Indonesia,” ujar insiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih (GMSPB) Adhie M Massardi, kepada wartawan ketika mendampingi Tim Advokasi Demokrasi Pemilihan Umum Jawa Timur 2013 menyerahkan surat ke KPUD Jatim, Jumat (16/7). Usai ke KPUD, Tim Advokasi dan GMSPB mengantarkan tembusan surat itu ke Badan Pengawas Pemilu Jatim yang diterima langsung Ketuanya.

Siang itu Adhie ditemani sejumlah insiator GMSPB lain, di antaranya Ray Rangkuti, Jerry Sumampow, Kasino, dan Agung. Mereka sengaja datang ke Surabaya dan kota/Kabupaten lain di Jatim untuk memantau jalannya pilgub Jatim. Menurut rencana, tim ini akan berada di Jatim selama beberapa pekan, hingga beberapa hari pasca pencoblosan.

“Dalam kegiatan pemantauan Pilgub Jatim ini, kami banyak melakukan kunjungan ke daerah-daerah di seputar Jatim. Ini untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan sebagaimana yang terjadi pada Pilgub 2008 silam. Kami juga akan mendampingi Tim Advokasi Demokrasi Pemilihan Umum Jawa Timur 2013 yang dikoordinasikan oleh saudara Djuli,” ungkap Adhie yang pernah menjadi Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Surat Tim Advokasi itu sendiri berisi penegasan kepada KPUD Jatim, bahwa Pilgub Jatim harus berlangsung berdasarkan nilai-nilai kejujuran, keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Tim Advokasi juga mengingatkan, bahwa mencantumkan sebagian nama pasangan calon dan meniadakan sebagian lain dalam formulir model C1- KWK.KPU dan lampiran D1-KWK adalah pelanggaran terhadap keadilan (kesetaraan), kepastian hukum, dan profesionalitas.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Pilgub Jatim
 
  Adnan Buyung: Sebaiknya Delapan Hakim MK Mengundurkan Diri
  Rizal Ramli: Siapa Penyusun Amar Putusan Sengketa Pilgub Jatim?
  Tim Karsa Mengancam Warga untuk Coblos Nomor 1
  KarSa Gunakan APBD sebagai Dopping Money Politic?
  Rizal Ramli: Khofifah Perempuan Tangguh Layak Pimpin Jatim
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2