Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penipuan
Pasutri Donny Wijaya dengan Kurnia Mochtar Dibui karena Kasus Tipu Gelap
2021-01-22 17:37:36
 

Pasutri Donny Wijaya dengan Kurnia Mochtar (Foto : Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terjadi lagi kasus penipuan, yang dilakukan pasturi, dan kini mereka sudah di bui. Dengan demikian, hal ini menambah daftar panjang pasangan suami istri (Pasutri), yang secara bersama-sama masuk penjara, karena diduga melakukan tipu gelap.

Pasutri tersebut adalah Donny Wijaya dan Kurnia Mochtar, warga Perumahan Cibubur Country, yang diduga secara berkelanjutan telah menipu pengusaha Andreas Reza Nazarudin dan istrinya Maya Miranda Ambasari, dengan kerugian sebesar Rp. 44 milyar.

Oleh karena Itulah pasutri tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/430/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2020, dengan sangkaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU. Namun, Donny Wijaya alias Donny Kriswanto, ini adalah residivis, karena sebelumnya telah menjadi narapidana kasus korupsi proyek pengadaan 17 mesin pada tahun 2006 di PN Semarang.

Ia terlebih dulu diciduk dan ditahan penyidik Subdit Harda Unit I Direskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020. Selang beberapa bulan kemudian istrinya Kurnia, menyusul ditangkap dan ditahan penyidik pada awal Januari 2020, setelah ditetapkan sebagai tersangka, bersama enam orang komplotannya, pada 19 Nopember 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ketika dikonfirmasi membenarkan pasutri Donny Wijaya - Kurnia Mochtar telah ditahan penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula tatkala Donny Wijaya, Dirut PT. Sumber Batu Indah, pada bulan Desember 2018, di Plaza Senayan melakukan bujuk rayu terhadap Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin. Pelaku mengajak korban kerjasama bisnis batu bara dan Solar, dengan iming-iming akan memberi pembagian sebesar 70% per bulan dari total keuntungan.

Karena keuntungan yang dijanjikan itu besar, selanjutnya pada 28 Januari 2019, Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin tergiur untuk membiayai project batu bara dan solar tersebut. Atas perintah pelaku uang sebesar Rp 6,9 milyar di transfer korban ke rekening PT Sumber Muara Baru No 105800010123 Bank OCBC NISP.

Melihat korbannya mudah diperdaya, aksi kriminal Donny Kriswanto terus berlanjut. Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin kemudian dimintain lagi, agar menyerahkan uang sebesar Rp 24 milyar dengan dalih melonjaknya permintaan batu bara dan solar. Selanjutnya secara berturut-turut, ada Uang yang ditransfer ke rekening Donny Kriswanto. Misalnya pada 7 Mei 2019 sebesar, Rp 4.357.008.000, lalu 20 Mei 2019, Rp. 2 850.000.000, dan 9 Juli 2019, sebesar Rp. 3 milyar.

"Setahun berlalu, pada Oktober 2019, Donny Kriswanto hanya memberikan uang kepada Maya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas Reza Nazarudin sebesar Rp.1,5 milyar, yang didalilkan sebagai pembagian keuntungan. Ironisnya, ternyata uang tersebut bersumber dari uang milik korban sendiri. Nah, setelah berhasil menilep uang sebesar Rp. 44 milyar tersebut pelaku menghilang dan sulit ditemui. Malahan, sebelum menghilang, Imbasnya Donny Wijaya sempat menggelapkan uang titipan bantuan pembelian tanah dan pembangunan mesjid di Sasak, Kota Depok sebesar Rp. 2,2 milyar." ujar Kombes Pol Yusri Yusni kepada wartawan pada Jumat (22/1).

Sejak awal rupanya Donny Wijaya alias Donny Kriswanto telah memiliki mens rea. Ia merencanakan dengan matang kejahatannya, dengan membuat KTP dan passport palsu. Ia juga memiliki nama lain sebagai Donny Kriswanto, sesuai KTP yang dikeluarkan Kelurahan Gunung, Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan No. NIK 3174071112750012, yang diterbitkan pada tahun 2015. Sedangkan nama Donny Wijaya berdasarkan KTP yang diterbitkan Desa Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah tahun 2013. Berdasarkan fakta inilah ia dikenakan pidana tambahan dengan dijerat pasal pemalsuan.

Sementara, Kuasa Hukum Andreas Reza Nazarudin - Maya Miranda Ambarsari, Mahatma Mahardhika, SH mengatakan, pelaku pandai memanfaatkan kelemahan kliennya yang mudah luluh bila didekati dengan santun. Sebelum menjalankan aksinya untuk menggerakkan hati korban, pelaku memakai pendekatan relegius.

Berpenampilan alim dan sopan. Saban datang ke rumah korban di bilangan Pondok Indah -- Donny Wijaya alias Donny Kriswanto selalu menumpang sholat -- bahkan mengaji. Ia sengaja meninggikan suaranya tatkala melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur'an.

Menurut Mahatma, karena pelaku menghilang, pada awal Januari 2020 meminta bantuan Ippiandi koleganya untuk mencari tahu keberadaan Donny Kriswanto alias Donny Wijaya. Maklum Ippiandi adalah orang yang pertama kali memperkenalkannya kepada keluarga Andreas Reza Nazarudin.

Nah, setelah dua pekan dicari, akhirnya tanggal 14 Januari 2020, Donny Kriswanto alias Donny Wijaya, pada pukul 01.30 tiba di rumah Andreas Reza Nazarudin di Kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, guna membahas pertanggungjawaban uang sebesar Rp. 44.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) yang telah diterimanya.

Alih-alih mempertanggungjawabkan keuangan, Donny Kriswanto alias Denny Widjaya dengan enteng malah hanya meminta maaf. Menyatakan tidak bisa memberikan laporan pertanggung jawaban keuangan. Ia mengaku uang sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) habis dipakai untuk kepentingan pribadi, dengan membeli 1 satu unit rumah dan kavling tanah di Bintaro dan berbagai barang mewah. Antara lain motor Ducati dan jam tangan mewah Audemarst Riquet. Sungguh amat sangat disayangkan, ibarat pepatah -- air susu telah dibalas dengan air tuba. Akibat perbuatan jahatnya, Donny Kriswanto dan Kurnia Mochtar kini harus ditebus dengan dinginnya dinding penjara. Juga dipastikan bakal menyusul di bui 6 (enam) orang komplotan lainnya.

Perbuatan Donny Kriswanto alias Denny Widjaya dikualifisir menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari predicate offence (tindak pidana asli), agar tidak diketahui asal-usulnya untuk selanjutnya dapat digunakan merubah performance atau asal usul hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan tindak pidana asalnya, sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menyadari dirinya ditipu, menurut Mahatma, Andreas Reza Nazarudin kemudian membuat laporan polisi, dan kemudian telah mengantarkan pasturi Donny Kriswanto alias Donny Wijaya - Kurnia Mochtar kini meringkuk di sel tahanan Direskrimum Polda Metro Jaya, dijerat pasal penipuan, penggelapan dan TPPU.

MEMBUAT LAPORAN PALSU DAN MEMPERDAYA MAJALAH TEMPO

Sebelum ditahan penyidik -- Donny Kriswanto alias Donny Widjaya sempat membuat laporan palsu ke polisi, dengan membangun dalil seolah-olah menjadi korban penganiayaan Andreas Reza Nazarudin.

Tujuannya hendak memakai laporan polisi tersebut sebagai instrumen penekan, agar Andreas Reza Nazarudin selaku korban tidak meneruskan laporan pidananya. Namun laporan itu belakangan dinyatakan tidak terbukti. Lalu dihentikan oleh penyidik, berdasarkan Surat Ketetapan No. S.Tap/2857/X/2020/Ditreskrimum, tertanggal 26 Oktober 2020.

Selain mengelabui penyidik, Donny Kriswanto alias Donny Widjaya berhasil memperdaya media sekaliber Majalah Tempo. Ia memberi testimoni seolah-olah sebagai korban penganiayaan dan perampasan Andreas Reza Nazarudin.

Ironisnya alibi palsu Donny Kriswanto alias Donny Widjaya itu ditelan mentah-mentah oleh Majalah Tempo, tanpa disaring lagi. Alibi perampasan misalnya, adalah palsu. Sejatinya, Donny Kriswanto alias Donny Widjaya yang justru menyerahkan secara suka rela sejumlah barang yang dimilikinya kepada Andreas Reza Nazarudin, sebagai jaminan hutang, sesuai berita acara yang ditandatanganinya sendiri pada tanggal 15 Januari 2020.

Statusnya sebagai mantan narapidana perkara korupsi, sejatinya Donny Kriswanto alias Donny Widjaya tidak memiliki kredibilitas untuk dijadikan sumber berita. Namun Majalah Tempo dengan ceroboh malah membuat tulisan panjang pada edisi 12 Mei 2020 itu.

Dengan narasi hanya menelan mentah-mentah informasi versi Donny Kriswanto alias Donny Widjaya dan istrinya Kurnia, tanpa pernah melakukan chek and re chek. Majalah Tempo tidak hanya sekadar melanggar prinsip cover both side, melainkan dikualifisir telah masuk ke ranah perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik, dengan kadar yang tergolong berat.

"Tapi klien kami tidak mau lagi membahas soal itu. Biar masyarakat yang menilai. Klien kami lebih memilih fokus kepada pekerjaannya. Mengabdi untuk kepentingan bangsa jauh lebih penting" pungkas Mahatma.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2