JAKARTA, Berita HUKUM - Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, membekuk tiga orang tersangka pelaku perampokan mobil rental di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan kasus ini cukup menarik karena pelaku tak segan-segan menganiaya, bahkan berniat membunuh korban dalam melancarkan aksinya.
"Kami telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan, dengan modus berusaha membunuh korbannya. Kalau korbannya tidak sempat melarikan diri, maka korban dipastikan tewas di TKP," kata Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Senin (4/4).
Disampaikan Krishna, korban atas nama Agung Setiawan, seorang sopir mobil rental. Sementara, pelaku atas nama David Eddi Hartono (36), Dwi Noviana alias Mira (24) dan Yudi Wahyudi (30). Dua di antara tersangka David dan Dwi adalah pasangan suami-istri (pasutri).
Krishna memaparkan peristiwa perampokan itu terjadi medio Desember 2015 lalu. Awalnya, para pelaku naik bus menuju Yogyakarta. Selanjutnya, dari sana mereka menyewa mobil rental Toyota Kijang Innova AB 1287 KN warna abu-abu seharga Rp 3 juta dengan tujuan Hotel Ibis Mangga Dua, Jakarta Barat.
Menurutnya, sebelum sampai di tempat yang disepakati, tersangka David pimpinan kelompok menyampaikan kepada korban agar berhenti dulu untuk menurunkan tersangka Mikel (DPO) di daerah Cakung, Jakarta Timur.
Saat turun, tambahnya, tersangka Mikel langsung menahan pintu depan sebelah kanan (sopir). Sementara, tersangka David menjerat leher korban menggunakan ikat pinggang atau sabuk, dan tersangka Yudi memegang tangan korban agar tidak melawan.
Namun, tersangka berhasil melawan dengan membunyikan klakson agar mengundang perhatian warga. Korban kemudian lepas dari jeratan dan keluar mobil. Pada saat akan melarikan diri, katanya, para pelaku berteriak maling, sehingga korban sempat dihakimi massa sebelum akhirnya berhasil melapor ke Polsek Cakung.
"Para pelaku ini sudah niat kalau korban mati akan dibuang di suatu tempat. Namun, korban berhasil melarikan diri ke kantor polisi terdekat," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso mengungkapkan tersangka berangkat ke Yogyakarta memang sudah berniat melakukan perampokan.
"Memang niatnya melakukan penipuan dan perampokan. Mereka mengaku baru sekali ini melakukan perampokan. Nanti akan kami kembangkan lagi," ujarnya.
David dan isrinya ditangkap di kediamannya, di Perumahan BTN Bambu Kuning, Bojong Gede, Bogor. Sementara, tersangka Yudi ditangkap di Rumah Susun Pinus Elok, Cakung.
Tersangka dijerat Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(bh/as) |