Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampokan
Pasutri Lakukan Aksi Perampokan Mobil Rental
2016-04-04 20:19:02
 

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti dan tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/4).(Foto: BH/as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, membekuk tiga orang tersangka pelaku perampokan mobil rental di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan kasus ini cukup menarik karena pelaku tak segan-segan menganiaya, bahkan berniat membunuh korban dalam melancarkan aksinya.

"Kami telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan, dengan modus berusaha membunuh korbannya. Kalau korbannya tidak sempat melarikan diri, maka korban dipastikan tewas di TKP," kata Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Senin (4/4).

Disampaikan Krishna, korban atas nama Agung Setiawan, seorang sopir mobil rental. Sementara, pelaku atas nama David Eddi Hartono (36), Dwi Noviana alias Mira (24) dan Yudi Wahyudi (30). Dua di antara tersangka David dan Dwi adalah pasangan suami-istri (pasutri).

Krishna memaparkan peristiwa perampokan itu terjadi medio Desember 2015 lalu. Awalnya, para pelaku naik bus menuju Yogyakarta. Selanjutnya, dari sana mereka menyewa mobil rental Toyota Kijang Innova AB 1287 KN warna abu-abu seharga Rp 3 juta dengan tujuan Hotel Ibis Mangga Dua, Jakarta Barat.

Menurutnya, sebelum sampai di tempat yang disepakati, tersangka David pimpinan kelompok menyampaikan kepada korban agar berhenti dulu untuk menurunkan tersangka Mikel (DPO) di daerah Cakung, Jakarta Timur.

Saat turun, tambahnya, tersangka Mikel langsung menahan pintu depan sebelah kanan (sopir). Sementara, tersangka David menjerat leher korban menggunakan ikat pinggang atau sabuk, dan tersangka Yudi memegang tangan korban agar tidak melawan.

Namun, tersangka berhasil melawan dengan membunyikan klakson agar mengundang perhatian warga. Korban kemudian lepas dari jeratan dan keluar mobil. Pada saat akan melarikan diri, katanya, para pelaku berteriak maling, sehingga korban sempat dihakimi massa sebelum akhirnya berhasil melapor ke Polsek Cakung.

"Para pelaku ini sudah niat kalau korban mati akan dibuang di suatu tempat. Namun, korban berhasil melarikan diri ke kantor polisi terdekat," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso mengungkapkan tersangka berangkat ke Yogyakarta memang sudah berniat melakukan perampokan.

"Memang niatnya melakukan penipuan dan perampokan. Mereka mengaku baru sekali ini melakukan perampokan. Nanti akan kami kembangkan lagi," ujarnya.

David dan isrinya ditangkap di kediamannya, di Perumahan BTN Bambu Kuning, Bojong Gede, Bogor. Sementara, tersangka Yudi ditangkap di Rumah Susun Pinus Elok, Cakung.

Tersangka dijerat Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Perampokan
 
  3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
  Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
  Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2