Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Pasutri Penipu Pengusaha 39,5 Miliar Mengaku Menantu Mantan Petinggi Polri Ditangkap
2021-01-27 19:02:34
 

Tampak Albert Yulius, salah satu pengacara korban saat dimintai keterangan oleh awak media.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 2 Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan Jo Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek fiktif. Dari pengungkapan itu, polisi menahan pasangan suami istri inisial DK alias DW dan KA dari 7 tersangka yang diduga terlibat dalam proyek investasi fiktif.

5 orang tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan dikarenakan berperan pasif dalam kasus investasi bodong tersebut.

Adapun kerugian korban HRM yang ditawarkan enam proyek investasi oleh para tersangka mencapai Rp 39,5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan, penangkapan para tersangka setelah HRM melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2021.

Dalam laporannya, korban menyampaikan telah ditawarkan investasi beberapa proyek mulai batu bara hingga pembelian lahan pada 2019.

"Proyek pertama, pembelian lahan seharga Rp 24 miliar kepada korban, pada Januari 2019. Kemudian pada bulan April sampai dengan Mei 2019 juga menawarkan untuk proyek suplai MFO dari Bojonegoro yang kemudian korban mengeluarkan dana Rp 4,5 miliar lebih," ujar Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1).

Setelah itu, pelaku kembali menawarkan kepada korban investasi lain, meski dua proyek sebelumnya belum diketahui kejelasannya.

Kala itu pelaku dengan bujuk rayunya menawarkan investasi proyek batu bara dan pengelolaan lahar parkir pada Juni 2019.

Untuk investasi batu bara di Jawa Timur senilai Rp 5,8 miliar, sementara lahan parkir sebesar Rp 117 juta berikut kegiatan lainnya Rp 50 juta.

"Bulan juli tentang proyek MFO lagi di Cilegon, Banten, sekitar Rp 3 miliar serta penawaran tanah di Depok senilai Rp 2,2 miliar. Jadi ada 6 proyek ditawarkan kepada korban dengan total Rp 39 miliar," tutur Yusri.

Tapi seiring berjalan waktu, korban menyadari modal yang dikeluarkan tak kunjung pulang dan mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut.

Korban baru menyadari setelah memeriksa identitas para pelaku, khususnya DK alias DW yang menawarkan investasi tidak tercatat.

"Ada KTP palsu dengan nama DW. Dengan KTP palsu (DW) kemudian menawarkan termasuk bagaimana perjanjian kepada korban menggunakan DW," jelas Yusri.

Adapun istri DK alias DW, KA berperan sebagai penampung uang hasil menipu korban dan membelikan beberapa aset tanah dan rumah di beberapa lokasi.

Sementara lima peran tersangka lainnya tak dijelaskan dalam kasus penipuan tersebut.

"KA perannya yang menerima transferan dari suami. Dari kejahatan ini dibelikan aset yang lain seperti tanah dan rumah," ucap Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai peranan masing-masing dalam melakukan aksi penipuan itu.

"Ancaman Pasal 372 dan 378 KUHP, kemudian Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen. Juga di pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara," beber Yusri.

Sementara pengacara korban, Albert Yulius menuturkan, pelaku mengaku kepada kliennya sebagai menantu petinggi Polri. Hal itu dilakukan diduga untuk memuluskan aksinya.

"Mengaku menantu dari mantan petinggi Polri. Itulah yang coba diyakinkan kepada korban, supaya bisa mendapatkan modal, uang, investasi dan pekerjaannya. Apakah realita pekerjaannya ada? Kenyataannya fiktif," ujar Albert.

Sementara kerugian Rp 39,5 miliar lebih sendiri, menurut Albert baru sebatas modal yang telah disetorkan kliennya kepada tersangka. Jumlah itu di luar keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.

"Jika dengan janji keuntungannya sudah berapa kali lipat. Keuntungan itu tak terealisasi," tandasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2