Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Vatikan
Paus Fransiskus Membentuk Pengadilan untuk Para Uskup
Thursday 11 Jun 2015 06:10:13
 

Para uskup juga bisa diadili apabila gagal mencegah terjadinya pencabulan terhadap anak-anak.(Foto: Istimewa)
 
VATIKAN, Berita HUKUM - Paus Fransiskus menyetujui pembentukan pengadilan untuk menyidangkan kasus-kasus tuduhan terhadap uskup yang dianggap menyembunyikan pencabulan terhadap anak-anak yang dilakukan oleh para pendeta. Langkah ini pertamakalinya dilakukan oleh Vatikan, menyusul rekomendasi dari panel yang baru dibentuk untuk menyelidiki kasus pencabulan oleh pemuka agama.

Pengadilan ini akan memiliki kekuasaan untuk menghukum uskup yang dianggap gagal melindungi para korban.
Organisasi kelompok yang pernah menjadi korban telah lama menyerukan agar Vatikan melakukan lebih banyak lagi untuk meminta pertanggungjawaban para uskup untuk pencabulan yang terjadi dalam kewenangan mereka.

Pernyataan dari Vatikan menyebutkan bahwa pengadilan ini akan dibentuk di bawah Jemaat untuk Doktrin Keimanan.
Tujuannya adalah untuk "mengadili para uskup sehubungan dengan penyalahgunaan jabatan berkaitan dengan pencabulan terhadap anak-anak," menurut pernyataan tersebut.

Skandal pencabulan

Jerman - seorang pendeta yang disebukan namanya dengan Andreas L, mengaku di tahun 2012 melakukan pencabulan sebanyak 280 kali yang melibatkan tiga orang anak laki-laki, selama satu dekade.

Amerika Serikat - pengakuan tentang pencabulan di tahun 1990an oleh dua orang pendeta dari Boston, Paul Shanley dan John Geoghan, menyebabkan kemarahan publik.

Belgia - Uskup Bruges, Roger Vangheluwe, mengundurkan diri pada bulan April 2010 sesudah mengakui bahwa ia melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki selama bertahun-tahun.

Italia - Gereja Katolik di Italia mengakui bahwa di tahun 2010, ada sekitar 100 kasus laporan pencabulan terhadap anak-anak yang dilakukan oleh para pendeta selama lebih dari 10 tahun.

Irlandia - Laporan di tahun 2009 menemukan bahwa pencabulan dan kejahatan psikologis "menyebar" di sekolah-sekolah dan rumah yatim piatu Katolik, di sepanjang abad ke-20.

Juru bicara Vatikan, Pendeta Frederico Lombardi menyatakan para uskup bisa juga diadili apabila mereka gagal mencegah terjadinya pencabulan terhadap anak-anak.

Pengaduan akan ditangani oleh salah satu dari tiga departemen di Vatikan, tergantung dimana jurisdiksi uskup tersebut.
Lalu pengaduan ini akan diadili oleh departemen Doktrin.

Panel yang memberi rekomendasi untuk kebijakan ini dibentuk oleh Paus Fransiskus pada tahun 2013 untuk membantu keuskupan mencegah dan menolong korban.

Panel ini terdiri dari 17 orang pendeta dan orang-orang biasa dari seluruh dunia.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Vatikan
 
  Skandal Pelecehan Seks: Film Dokumenter, Uskup Agung Polandia Minta Vatikan Selidiki Tudingan Pelecehan Seksual di Gereja Katolik
  Paus Perintahkan Rohaniwan Laporkan Pelecehan Seksual, 'Indonesia Belum Ada Kasus'
  Bagaimana Paus Fransiskus Tangani Skandal Seks di Gereja Katolik?
  Paus Fransiskus Akui Kasus Biarawati Dijadikan Budak Seks oleh Pastor
  Pimpin Misa Malam Natal, Paus Fransiskus Kutuk Kemiskinan dan Materialisme
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2