Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Duka Cita
Pedangdut Top A Rafiq Tutup Usia
Saturday 19 Jan 2013 21:27:47
 

A Rafiq.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Penyanyi dangdut legendaris A Rafiq tutup usia. Penyanyi yang juga aktor ini sebelumnya di rawat di Rumah Sakit Medistra, Tebet Jakarta Selatan, yang akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit tersebut sekitar pukul 16:00 WIB, Sabtu (19/1).

Nama A Rafiq melejit melalui lagu dangdut Pandangan Pertama yang dinyanyikannya dan terkenal sejak tahun 1978 dan 1980, dan kembali terkenal pada tahun 2000an.

A Rafiq meninggal karena sakit diabetes dan jantung yang dideritanya, ia mempunyai 2 orang putri dan satu orang putra, Fadia A Rafiq, Farhad A Rafiq dan Fairuz A Rafiq.

Lelaki kelahiran Semarang pada 5 Maret 1948 ini, telah lebih dari sepekan dirawat di Rumah Sakit, namun ajal telah menentukan, pedangdut tersohor dengan banyak penggemarnya telah berpulang.(dbs/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Duka Cita
 
  Haedar: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan
  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berduka, AKP Rumani Purba Meninggal Dunia
  Salim Segaf Berduka atas Wafatnya Habib Saggaf Ketua Utama Perguruan Al-Khairaat
  Jaksa Penuntut pada Kasus HRS Dipanggil Allah SWT Hari Ini
  Duka Mendalam Ditlantas Polda Metro Atas Kepergian AKP Suharni
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2