JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah Dhana Widyatmika yang diduga memiliki rekening mencurigakan puluhan miliar, kali ini Kejaksaan Agung mengumumkan ada Pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terlibat kasus korupsi.
Jika Dhana memiliki rekening gedut, kali ini RNK rekan satu kantornya diduga mengendalikan proyek sistem informasi di Ditjen Pajak hingga negara menderita kerugian mencapai Rp 14 miliar, dari nilai proyek Rp 43,6 miliar. "Dia menyesuaikan (proyek) dengan penawaran yang diajukan pemenang tender," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (4/4).
Adi menambahkan, RNK ikut terlibat dalam proses lelang tender yang tidak sehat, karena membantu PT Berca Hardaya Perkasa agar memenangkan tender. Direktur PT Berca Hardaya Perkasa(BHP.red) sendiri yakni Lim Wendra Halingkar sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk itu Kejaksaan akan memeriksa tersangka pada 9 April. Dan sejak sejak 30 Maret 2011 tersangka telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri,” tambahnya.
Lebih lanjut Adi menjelaskan, dalam kasus ini bukan hanya RNK saja yang terlibat. Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen , Bahar dan Pejabat Pembuat Komitmen, Pulung Sukarno juga ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini berkas keduanya telah masuk dalam penuntutan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur BHP Lim Wendra Halingkar, berkasnya tidak lama lagi akan dinaikan ketahap penuntutan.
Sekedar informasi, dalam proyek yang memiliki anggaran lebih dari Rp 43 miliar ini, ada hal yang tidak lazim. Dimana dalam proses pelaksanaanya begitu proyek berjalan ada proses perubahan spesifikasi teknis yang disesuaikan dengan penawaran dari salah satu perserta lelang yaitu PT BHP. (dbs/rob)
|