Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
JKN
Pegawai Honorer Langsa Aceh Rawan Celaka Minim K3
Thursday 25 Sep 2014 18:20:05
 

Kondisi kendaraan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Langsa.(Foto; BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Pegawai Honorer dan Kontrak serta Bakti pada instansi Pemerintah Kota Langsa, Aceh saat ini tidak terdaftar dalam jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) atau Badan Pelayanan Jaminan Sosial sebagai jaminan hidup bagi tenaga kerja.

Dari hasil penelusuran pewarta BeritaHUKUM.com di beberapa instansi banyak keluhan yang di sampaikan para tenaga honorer dan tenaga kontrak di jajaran Pemko setempat.

Sebagai contoh, pada Instansi yang sangat rentan terhadap resiko kecelakaan kerja yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Langsa di samping tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja, para penyelam pada instansi itu juga belum ada yang memiliki sertifikat penyelam.

Dari Hasil perbincangan awak media ini dengan pelaksana harian yang juga sekretaris BPBD Langsa Muhamar Khalis didampingi kepala Bidang Darurat Sopian Ridwan pada, Kamis (25/9) di ruang kerjanya menyebutkan anggaran untuk instansi tersebut sangat minim.

Sopian menambahkan, "untuk mengirim penyelam demi mengikuti pelatihan agar mendapatkan sertifikat saja tidak ada anggaran, padahal Langsa paling rawan bencana banjir dan orang tenggelam, kalau mereka juga mendapatkan kecelakaan siapa yang bertanggung jawab, kerena mereka tidak memiliki sertifikat," ujar Sopian.

Lebih lanjut menyebutkan, "dulu di BPBD ada latihan fisik, kemudian pada tahun 2014 latihan itu sudah di hilangkan," sebut Sopian.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2