Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
JKN
Pegawai Honorer Langsa Aceh Rawan Celaka Minim K3
Thursday 25 Sep 2014 18:20:05
 

Kondisi kendaraan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Langsa.(Foto; BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Pegawai Honorer dan Kontrak serta Bakti pada instansi Pemerintah Kota Langsa, Aceh saat ini tidak terdaftar dalam jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) atau Badan Pelayanan Jaminan Sosial sebagai jaminan hidup bagi tenaga kerja.

Dari hasil penelusuran pewarta BeritaHUKUM.com di beberapa instansi banyak keluhan yang di sampaikan para tenaga honorer dan tenaga kontrak di jajaran Pemko setempat.

Sebagai contoh, pada Instansi yang sangat rentan terhadap resiko kecelakaan kerja yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Langsa di samping tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja, para penyelam pada instansi itu juga belum ada yang memiliki sertifikat penyelam.

Dari Hasil perbincangan awak media ini dengan pelaksana harian yang juga sekretaris BPBD Langsa Muhamar Khalis didampingi kepala Bidang Darurat Sopian Ridwan pada, Kamis (25/9) di ruang kerjanya menyebutkan anggaran untuk instansi tersebut sangat minim.

Sopian menambahkan, "untuk mengirim penyelam demi mengikuti pelatihan agar mendapatkan sertifikat saja tidak ada anggaran, padahal Langsa paling rawan bencana banjir dan orang tenggelam, kalau mereka juga mendapatkan kecelakaan siapa yang bertanggung jawab, kerena mereka tidak memiliki sertifikat," ujar Sopian.

Lebih lanjut menyebutkan, "dulu di BPBD ada latihan fisik, kemudian pada tahun 2014 latihan itu sudah di hilangkan," sebut Sopian.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2