ACEH, Berita HUKUM - Pegawai Honorer dan Kontrak serta Bakti pada instansi Pemerintah Kota Langsa, Aceh saat ini tidak terdaftar dalam jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) atau Badan Pelayanan Jaminan Sosial sebagai jaminan hidup bagi tenaga kerja.
Dari hasil penelusuran pewarta BeritaHUKUM.com di beberapa instansi banyak keluhan yang di sampaikan para tenaga honorer dan tenaga kontrak di jajaran Pemko setempat.
Sebagai contoh, pada Instansi yang sangat rentan terhadap resiko kecelakaan kerja yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Langsa di samping tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja, para penyelam pada instansi itu juga belum ada yang memiliki sertifikat penyelam.
Dari Hasil perbincangan awak media ini dengan pelaksana harian yang juga sekretaris BPBD Langsa Muhamar Khalis didampingi kepala Bidang Darurat Sopian Ridwan pada, Kamis (25/9) di ruang kerjanya menyebutkan anggaran untuk instansi tersebut sangat minim.
Sopian menambahkan, "untuk mengirim penyelam demi mengikuti pelatihan agar mendapatkan sertifikat saja tidak ada anggaran, padahal Langsa paling rawan bencana banjir dan orang tenggelam, kalau mereka juga mendapatkan kecelakaan siapa yang bertanggung jawab, kerena mereka tidak memiliki sertifikat," ujar Sopian.
Lebih lanjut menyebutkan, "dulu di BPBD ada latihan fisik, kemudian pada tahun 2014 latihan itu sudah di hilangkan," sebut Sopian.(bhc/kar) |