MEDAN, Berita HUKUM - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kota Binjai, Fery Hasan Mustafa alias Feri, divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (01/11).
Fery dinyatakan bersalah karena telah mengedarkan sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Binjai seberat 1 ons sabu-sabu senilai 78 juta rupiah.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Guntur juga mengenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap Feri.
Feri terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferry bersama rekannya, Harry Afriansyah alias Ari, ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli sabu-sabu di sebuah rumah kosong di Kompleks Tani Asri, Klambir V, Sunggal pada 28 April 2012 silam.
Dari hasil penangkapan, Polisi menyita 1 ons sabu senilai 78 juta rupiah dari tangan Ferry.(bhc/and) |