Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Menristekdikti
Pegawai PTS Jadi PTN, Menristek-Dikti: Yang Penuhi Kriteria, Diberi Kesempatan Daftar PNS
Sunday 10 Jan 2016 04:02:04
 

Ilustrasi. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir, saat memberikan keterangan pers di gedung BPPT, Jakarta.(Foto: BH/Yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristek-Dikti), Muhammad Nasir, seusai mengikuti Rapat Terbatas (ratas) di Kantor Presiden (6/1) menyampaikan bahwa jumlah perguruan tinggi negeri (PTN) baru itu jumlahnya ada 36. “Dari 36 itu ada 7 yang perguruan tinggi betul-betul baru, 29 lainnya adalah perguruan tinggi swasta yang dinegerikan,” tambah Menristek-Dikti.

Selama ini yang menjadi kendala, menurut Menteri Nasir, adalah bagaimana dosen dan pegawai yang ada di perguruan tinggi tersebut. Hal ini terkait proses penggajiannya dan bagaimana proses pengangkatannya.

“Bapak Presiden sudah putuskan, pegawai itu sementara diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Jadi, bukan pegawai negeri sipil (PNS) dulu, karena PNS melalui proses yang cukup panjang,” jelas Menristek-Dikti.

Lebih lanjut, Menristek-Dikti menjelaskan bahwa bagi mereka yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, usianya masih di bawah 35 tahun, diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai PNS. Dengan demikian, para pegawai tersebut nantinya dapat diangkat sebagai P3K, yang saat ini jumlahnya sebanyak 4.358.

Moratorium Pendirian PTN

Mengenai moratorium pendirian PTN, menurut Menristek-Dikti bahwa masih menunggu arahan dari Presiden. Hal ini dikarenakan masih ada beberapa daerah yang mungkin bisa diberikan kesempatan untuk bisa mengajukan jadi perguruan tinggi negeri. “Jadi di daerah 3T, Terdepan, Tertinggal, dan Terluar,” jelas Menteri Nasir.

Nasir juga mengungkapkan bahwa yang perlu diperhatikan adalah belum menyebarnya perguruan tinggi di luar pulau Jawa sehingga moratorium akan dilaksanakan bagi perguruan tinggi swasta di Pulau Jawa. Untuk menjembatani kualitas pendidikan tersebut, Menteri Nasir mengusulkan adanya pembinaan dari PTN yang berasal dari pulau Jawa.

“Jadi dosen yang ada di perguruan tinggi negeri yang bagus, kami kirim ke daerah-daerah dengan biaya dari pemerintah, mereka di sana untuk mengembangkan perguruan-perguruan tinggi yang ada di daerah-daerah,” jelas Nasir.

Mengakhiri wawancaranya, Menristek-Dikti memberikan contoh beberapa nama universitas yang diusulkan menjadi PTN. “Ini contohnya saja ya yang saya ingat. Aceh Universitas Teuku Umar dan Universitas Samudra Langsa. Di Jawa Barat Universitas Singaperbangsa di Karawang itu, Universitas Siliwangi, dan Politeknik Negeri Subang. Di Jawa Tengah ada Universitas Tidar Magelang. Di Jawa Timur ada Politeknik Madura, ada Politeknik Banyuwangi, dan Politeknik Madiun. Di Kalimantan ada ITEKA, di Sumatera ada Institut Teknologi Sumatera, ada Universitas Borneo Tarakan, ada Politeknik Pertanian Ketapang, dan di Jakarta UPN,” pungkas Menristek-Dikti.(DID/DIN/JAY/OJI/EN/setkab/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Menristekdikti
 
  Pegawai PTS Jadi PTN, Menristek-Dikti: Yang Penuhi Kriteria, Diberi Kesempatan Daftar PNS
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2