Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenag
Pejabat Kemenag Jangan Terbawa Arus KKN
Friday 13 Dec 2013 19:09:03
 

Ilustrasi, Menteri Agama Suryadharma Ali saat di wawancarai dengan para wartawan.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Agama Suryadharma Ali mengingatkan pejabat Kementerian Agama harus memiliki Integritas serta tidak terbawa arus korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Menag menyampaikan hal itu pada pelantikan pejabat eselon II Kementerian Agama di operation room Kemenag Jakarta, Jumat (13/12). Hadir Wakil Menag Nasaruddin Umar, Sekjen Bahrul Hayat serta pejabat eselon I dan II.

Menag lebih lanjut mengatakan, pergantian pejabat bukan sesuatu yang tabu bagi pejabat pemerintah yang menganut sistem karir. Menag juga meminta para pejabat yang baru dilantik agar tidak hanya terikat pada tugas formalnya saja. “Pejabat selayaknya tidak hanya terikat pada tugas formal, tapi juga mengawal tugas moral,” ujarnya.

Menag mengingatkan pejabat harus lebih peka dari yang sesuatu yang salah dan benar. Selain itu, sikap berlindung kepada atasan atau melimpahkan kesalahan pada bawahan tidak boleh terjadi di Kementerian Agama.

“Pemimpin yang baik dan sukses seperti Nabi memiliki sifat sidik, amanah, tabligh dan fathanah,” tegas Menag.

“Siddik berarti benar dan berpihak pada kebenaran. Amanah berarti dapat dipercaya dan bisa diberi kepercayaan. Tabligh berarti komunikatif, terbuka, trasparan. Fathanah berarti cerdas dan bijak,” tambahnya.

Mengenai keterbatasan anggaran dalam program yang terkait dengan fungsi agama, Menag meminta agar penentuan program dibuat sesuai dengan program yang berdampak luas bagi masyarakat.

Selain itu, Menag juga menekankan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Menag meminta prinsip akuntabilitas harus diteruskan tanpa terpengaruh dengan hiruk pikuk tahun politik. “Jangan melanggar peraturan,” ingatnya.

Adapun pejabat yang dilantik yaitu Khasan Faozi sebagai Sekretaris Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah, M Attamimy sebagai Direktur Pembinaan Haji dan Umrah, Cepi Supriatna Azhar sebagai Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Sri Ilham Lubis sebagai Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ramadhan Harisman sebagai Direktur Pengelolaan Dana Haji.

Selain itu Jaja Jaelani sebagai Direktur Pemberdayaan Zakat, Hamka sebagai Direktur Pemberdayaan Wakaf, Rachman sebagai Kepala Kanwil Sulawesi Tenggara Marwin sebagai Kepala Kanwil Kepulauan Riau, Ni Putu Listiawati sebagai Ketua STAKHN Mataram dan Yosef Kambu sebagai Ketua STAKPN Sentani.(ks/mkd/kmg/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kemenag
 
  Bukhori Dorong Kemenag Bantu Percepat Pemulihan Madrasah dan Ponpes di Cianjur
  Kemenag Tidak Untuk Diklaim, Juga Bukan Untuk Dibubarkan
  Polemik Kemenag Hadiah untuk NU, RRI: Gus Yaqut Telah Keluar dari Koridor Historis
  Reformasi Birokrasi Kemenag Harus Dilakukan
  Kantor Urusan Agama Bonepantai Lakukan Bhakti Sosial di Panti Asuhan Al Ikhlas Hidayatullah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2