Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Pejabat Terbodoh di Jerman Divonis Tujuh Tahun
Saturday 03 Dec 2011 21:53:03
 

Pistol yang digunakan penjahat kambuhan itu ternyata pistol mainan (Foto: Ist)
 
BERLIN (BeritaHUKUM.com) – Seorang pria berusia 57 tahun yang mencoba merampok kantor cabang bank yang sebenarnya telah tutup beberapa tahun lalu, divonis penjara oleh pengadilan di Jerman. Koran Bild memberitakan bahwa pria tersebut diganjar hukuman penjara tujuh tahun, setelah dinyatakan bersalah merampok bank di kota Walchum, Jerman utara pada Mei lalu.

Kantor cabang bank yang menjadi sasaran telah ditutup dan beralih fungsi menjadi klinik fisioterapi. Bank hanya meninggalkan satu mesin anjungan tunai mandiri di kantor tersebut. Mengetahui bank sasarannya telah pindah, penjahat ini menyandera seorang wanita yang berada di lokasi kejadian dan meminta uang tebusan 10.000 euro.

Tidak begitu jelas bagaimana penyanderaan ini terjadi, yang pasti perampok tersebut dengan bersenjatakan pistol mainan, memaksa wanita ini menarik uang 400 euro. Selanjutnya, pelaku tersebut melarikan diri dengan menggunakan mobil hasil curian.

Laporan kantor berita AFP menyebutkan bahwa pistol mainan pelaku tertinggal di kendaraan dan polisi kemudian bisa melacak identitasnya dengan melakukan analisis sidik jari. Media di Jerman menyebut pelaku sebagai perampok paling bodoh dalam sejarah Jerman.

Dalam persidangan diketahui pria ini ternyata penjahat kambuhan. Di masa lalu ia dinyatakan bersalah melakukan 22 tindak pidana. Pengadilan menjatuhkan vonis penjara tujuh tahun, karena ia penjahat kambuhan dan akibat tindakannya itu, wanita yang menjadi korban penyanderaannya ini masih mengalami gangguan kesehatan.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2