Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
SKPD
Pejabat-pejabat SKPD Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi
Tuesday 22 May 2012 01:05:02
 

LSM Sahabat Muslim Indonesia (Foto: ist)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Kepala Bapeda (Badan Perencanaan Daerah) Kota Bekasi Suwarli dan Sekretarisnya Erwin Efendi serta Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Padlin Kamal dan Sekretarisnya Nelyana Koesman dilaporkan ke Polresta Bekasi Kota oleh Ketua LSM Sahabat Muslim Indonesia Muhammad HS (MHS). Keempat petinggi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi itu diduga melakukan tindak pidana Keterbukaan Informasi Publik sesuai pasal 52 UU 14/2008 dengan ancaman pidana satu tahun kurungan.

“Pejabat-pejabat itu layak untuk dipenjarakan karena telah bertindak secara sengaja menghambat dan menghalang-halangi hak warga negara untuk mendapatkan akses informasi public,” kata MHS pada keterangan Pers Senin (21/5).

Mereka telah disidang oleh Komisi Informasi Provinsi Banten, dan sudah ada putusan sidang yang memerintahkan para Kepala SKPD dan/atau sekretarisnya untuk memberikan informasi publik kepada pihak Pemohon (MHS) sebagai pihak yang dimenangkan dalam proses sidang ajudikasi sengketa informasi publik di Komisi Informasi Jawa Barat. Tetapi, "mereka tetap membandel dan tidak mau menjalankan putusan Komisi Informasi Jawa Barat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht)," ujar MHS.

Lebih lanjut MHS menuturkan bahwa dirinya telah menempuh proses hukum penyelesaian sengketa informasi publik dengan semua SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang jumlahnya lebih dari 40 SKPD. Setelah melaporkan Bapeda dan BKD, sebelumnya kami telah melaporkan Sekretaris DPRD, Camat Bekasi Selatan dan Camat Bekasi Barat, selanjutnya akan menyusul SKPD lainnya yang juga akan dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana yang sama yaitu melanggar pasal 52 UU KIP, katanya.

“Yang saya sesalkan adalah adanya tindak pembiaran oleh Walikota Bekasi Rahmat Efendi. Dimana selaku pimpinan dari seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Bekasi, seharusnya Bang Pepen memberikan arahan atau membuatkan pedoman tentang informasi apa saja yang ada di lingkungan Pemkot Bekasi yang dapat diakses publik, dan mana informasi yang tidak dapat diakses. Sehingga para petinggi SKPD tidak terjebak pada persepsinya masing-masing dan akhirnya menjadi korban karena terjerat pidana UU KIP,” ujarnya lagi.

Selanjutnya, “Banyaknya para pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi yang berurusan dengan Polisi karena melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik, sesungguhnya tidak saja menunjukkan masih sangat kentalnya budaya Korup di tubuh birokrasi Pemkot Bekasi, tapi juga dapat menunjukkan rendahnya kualitas kepemimpinan sang Kepala Daerah yakni Walikota Bekasi Bang Pepen,” pungkasnya.(smi/bhc/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2