Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi BPPHP
Pekan Depan, 3 Tersangka Perkara BPPHP Siap Disidangkan
Sunday 07 Apr 2013 01:01:51
 

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Heru Widjatmiko.(Foto: Ist)
 
BANDAR LAMPUNG, Berita HUKUM - Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tanah untuk Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) Wilayah VI Bandar Lampung senilai Rp 3 miliar siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Sabtu (6/4).

Dalam keterangannya, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko menjelaskan bahwa perkara tersebut terdapat tiga tersangka, yaitu Jaka Suyanta (ketua tim pengadaan tanah skala kecil), Jorje Manuel Dacosta (anggota tim pengadaan tanah), dan Suhendar (broker/calo).

"Pekan ini kami telah limpahkan perkara korupsi pengadaan tanah BPPHP ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dan akan disidangkan pada Kamis (11/4) mendatang," ungkapnya.

Ditambahkannya, pelimpahan tersebut dilakukan setelah pihaknya selesai melakukan pemberkasan perkara terhadap ketiga tersangka tersebut. Ketiga tersangka tersebut akan didakwa dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi. Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, diduga negara dirugikan sekitar Rp 700 juta.(pd/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2