JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus Pidana Umum yang menimpa M Rasyid Amrullah Rajasa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah melimpahkan berkas perkara Rasyid Rajasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kepala Kejari Jaktim, Andi Herman mengatakan, sidang kasus kecelakaan lalu lintas itu akan digelar pekan ini.
"Sidang perdana hari Kamis 14 Februari 2013," kata Andi Herman, Selasa (12/2).
Dijelaskan bahwa pihak Kejari Jaktim sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada 6 jaksa yang ditugaskan untuk menangani kasus tersebut.
"Mereka adalah Soimah, Emilwan, Hutamrin, Ibnu Suud, Slamet dan Tengku Rahman," ujarnya.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Rasyid Rajasa menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. Perkara Rasyid diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Timur.
Seharusnya kasus tersebut masuk Kejati DKI karena perkara Polda. Namun karena lokasi perkara di wilayah Jaktim, maka penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari.
Rasyid dijadikan tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan 2 orang pada 1 Januari 2013 lalu. Putra dari Menteri Hatta Rajasa itu diduga mengantuk saat mengendarai BMW X5 di Tol Jagorawi.(bhc/mdb) |