Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Argentina
Pekerja Transportasi Mogok, Argentina Lumpuh
Friday 11 Apr 2014 22:51:30
 

Warga kecewa dengan inflasi dan pajak yang tinggi.(Foto: Istimewa)
 
ARGENTINA, Berita HUKUM - Transportasi publik di Argentina lumpuh akibat mogok kerja nasional terhadap kebijakan ekonomi Presiden Cristina Fernandez de Kirchner. Sebagian besar bus, kereta komuter dan jaringan metro di seluruh Argentina tidak beroperasi.

Mogok kerja 24 jam ini diserukan oleh serikat-serikat pekerja di tengah kegeraman publik akan inflasi yang tinggi, pajak serta gaji.

Pemerintah mengatakan aksi itu "anti demokrasi" karena berdampak buruk kepada mereka yang hendak pergi bekerja.

"Hak untuk mogok kerja dilindungi di konstitusi, tapi juga hak untuk bekerja," kata Jorge Capitanich, kepala kabinet menteri, dalam jumpa pers.

Maskapai penerbangan terpaksa membatalkan semua jadwal mereka dan pelabuhan pun tampak senyap. Banyak toko yang tutup karena warga tidak bisa pergi bekerja.

Beberapa di antaranya, seperti Rosana, harus berjalan kaki belasan kilometer untuk bekerja.

"Kolega-kolega saya tidak bisa ke kantor," kata Rosana kepada kantor berita AP setelah berjalan kaki selama 70 menit.

"Anda tidak bisa sampai ke sana tanpa transportasi publik."

Banyak pegawai sektor publik juga berpartisipasi dalam mogok kerja ini sehingga banyak kantor pelayanan publik dan sekolah-sekolah yang tutup.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2