Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Bengkulu
Pelaksanaan Pemilukada Kota Bengkulu Dinilai Tidak Adil
Thursday 11 Oct 2012 12:28:29
 

Suasana Persidangan di Mk terkait dengan gugatan hasil Pemulukada kota Bengkulu (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu 2012 dinilai pasangan calon No. Urut 8, Leni Haryati John Latif dan Sudoto di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), telah lalai atau membiarkan pelaksanaan Pemilukada tidak bebas, adil, jujur, transparan, serta penuh dengan praktik pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur, terencana, sehingga menyebabkan mereka tidak masuk dalam putaran kedua Pemilukada Kota Bengkulu 2012.

Demikian salah satu pokok permohonan pasangan Leni Haryati-Sudoto selaku Pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum Kota Bengkulu - perkara No. 71/PHPU.D-X/2012 - di MK, Rabu (10/10). Disebabkan, kata Pemohon, pasangan No. Urut 7 Ahmad Kanedi-Dani Hamdani (Pihak Terkait) yang masuk putaran kedua telah melakukan penyimpangan atau pelanggaran, salah satunya telah melibatkan lurah (kepala desa) dalam melakukan pelanggaran money politic (politik uang).

“Terbukti, tertangkapnya lurah di Kadang Limun Kec. Muara Bangkahulu atas nama Samsuri yang membawa rekap nama-nama warga yang akan mendapatkan uang dari No. Urut 7, sebanyak 187 amplop, (setiap amplop berisikan Rp. 100.000),” urai Pemohon.

Pemohon juga mendalilkan bahwa Termohon tidak menindaklanjuti surat dari Panwaslu, sehingga Termohon telah melanggar peraturan yang tertuang dalam UU No. 15/2011 ihwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Sementara itu, Termohon juga tidak mengindahkan keberatan dari Forum Kandidat Menggugat ihwal laporan pelanggaran Pemilukada Kota Bengkulu.

Termohon juga dinilai oleh Pemohon melakukan tindakan sepihak bahwa Ketua KPU Kota Bengkulu telah memerintahkan Staf KPU yang bernama ucok memotong dan merusak segel kotak suara dengan alasan mengambil C1 dengan kondisi tersegel. Padahal, kata Pemohon, tindakan tersebut tidak diberitahukan oleh masing-masing pasangan calon, dan Panwaslu Kota bengkulu.

Disamping itu, kata Pemohon, adanya mutasi pejabat-pejabat kelurahan, mulai dari lurah hingga ketua RT dibeberapa daerah, yang dianggap tidak bisa bekerjasama dengan Pihak Terkait selaku incumbent dalam memperoleh suara atau dukungan warga di wilayah tersebut.

Terlebih lagi, Pemohon melanjutkan, terjadi penggelembungan suara atau eksodus yang dilakukan oleh Pihak Terkait yang melibatkan aparatur dan fasilitas negara dalam pendataan Daftar Pemilihan Tetap (DPT). Menurut Pemohon, proses pembuatan DPT yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Kota Bengkulu tanpa meminta data dari RT setempat. “Sehingga data yang diterima oleh Dukcapil Kota Bengkul tidak sesuai dengan DPT dari RT,” terangnya.

Dikatakan Pemohon lagi, pembuatan DPT tersebut telah bersifat terencana, terstruktur, dan masif yang sangat mempengaruhi dan menguntungkan suara incumbent. “Banyak ditemukan DPT dalam satu RT yang bukan warga RT setempat (pemilih eksodus), dan tersebar di wilayah Kecamatan Kota Bengkulu,” ujar Pemohon.

Kemudian, program Bedah Rumah sebanyak 4000 unit, dinilai oleh Pemohon, telah dimanfaatkan oleh Pihak Terkait sebagai bahan kampanye. “Program yang dilakukan oleh pasangan incumbent tidak fair (adil),” tegasnya. Sebab, terang Pemohon, program tersebut merupakan yang dilakukan oleh pemerintahan pusat, namun disalahgunakan oleh incumbent sebagai ajang kampanye.

Dalam petitumnya, Pemohon memohonkan kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi pasangan incumbent untuk menjadi calon pasangan dalam putaran kedua, dan menetapkan Pemohon yang bisa masuk dalam putaran kedua Pemilukada Kota Bengkulu 2012.(mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Bengkulu
 
  Bertemu Gubernur Bengkulu, Fadel Muhammad Harap Bumi Rafflesia Jadi Poros Ekonomi Sumatera
  Komisi IV Tinjau Program KBR di Bengkulu Tengah
  Kejati Bengkulu Tetap Usut Kasus Korupsi RSU Yunus
  Terkait Mesin Triplek, Kejati Bengkulu Periksa Sekkab
  Pukul Pensiunan PNS, Korban Laporkan Pelaku ke Polres Bengkulu Utara
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2