Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta Masih Bermasalah
2017-02-23 09:43:17
 

Tampak Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto saat rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).(Foto: jayadi/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu masih menimbulkan permasalahan, masih banyak pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto saat rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).

"Kita mengevaluasi masalah Pilkada, dimana dalam pelaksanaannya masih menimbulkan banyak masalah. Diantaranya masih banyak para pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Mereka yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya itu adalah masyarakat korban gusuran," ucapnya.

Yandri menyampaikan, dalam rapat itu mantan Plt. Gubernur DKI Jakarta beralasan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena penduduk yang digusur itu tercecer dimana-mana keberadaan tempat tinggalnya. Dari keterangan itulah Yandri menilai bahwa penggusuran tersebut tidak tersistematis dalam menyelesaikan masalahnya.

"Kita minta hal itu dirapikan agar jangan sampai mereka sudah digusur tetapi tidak mendapatkan hak pilihnya juga. Jangan sampai mereka sudah menjadi korban penggusuran dan mereka juga menjadi korban politik," tandas politisi F-PAN tersebut.

Dirinya minta pemerintah agar mendata kembali keberadaan domisili para korban gusuran itu, kemudian setelah dapat alamatnya lalu disampaikan kepada KPUD DKI Jakarta untuk didata secara resmi supaya mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Yandri juga menyoroti masalah serah terima jabatan dari Plt. Gubernur DKI Jakarta kepada Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang dilakukan pada waktu masih berlangsungnya masa kampanye, padahal hal itu bertolak belakang dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

"Menurut kami hal itu tidak boleh dilakukan oleh petahana, kita juga minta kepada Mendagri bila ada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, petahana dalam hal ini Ahok dan Djarot wajib melakukan cuti. Cuti Itu bukan masalah pilihan mau atau tidak mau, tetapi ini adalah perintah Undang-Undang. Kalau misalkan nanti Ahok tidak mengambil cuti, maka ia bisa di diskualifikasi sebagai calon oleh KPU," tegasnya.(dep/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2