Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Solo
Pelaku Bentrokan Dituntut 18 Bulan
Thursday 04 Oct 2012 00:15:38
 

Pengadilan Negeri Semarang (Foto: Ist)
 
SOLO, Berita HUKUM - Dua terdakwa kasus bentrokan di Gandekan, Solo, Jawa Tengah menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (2/10).

Terdakwa Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet (41) dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Mardi Sugeng alias Gembor (42) dituntut satu tahun tiga bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum menilai, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban, Dwi Pamuji saat keributan yang terjadi di Jalan RE Martadinata Kamis, 3 Mei 2012 lalu. Hal itu juga diakui kedua terdakwa.

Jaksa Bima Suprayoga mengatakan, akibat penganiayaan tersebut korban menderita luka di bagian kepala, pelipis, dan pipi karena pukulan benda keras. Kedua terdakwa lantas didakwa melanggar Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka. Selain itu Iwan Walet juga pernah dihukum.

Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi, serta sudah meminta maaf melalui pimpinan laskar Front Pembela Islam (FPI) Surakarta.

Pada persidangan ini, Majelis Hakim yang dipimpin Boedi Susanto menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (10/10) dengan agenda pembelaan.

Sejumlah barang bukti yang disita yakni satu buah besi cor ukuran satu meter, batu bata, batu, pecahan genteng dan jaket. Penjagaan pada sidang kali ini pun tetap terbilang ketat. Namun tidak seperti sidang sebelumnya, kali ini tak terlihat laskar FPI. Sidang hanya dihadiri oleh pengunjung tanpa atribut FPI. Persidangan pun berjalan dengan lancar.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Solo
 
  Pelaku Bentrokan Dituntut 18 Bulan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2