SOLO, Berita HUKUM - Dua terdakwa kasus bentrokan di Gandekan, Solo, Jawa Tengah menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (2/10).
Terdakwa Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet (41) dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Mardi Sugeng alias Gembor (42) dituntut satu tahun tiga bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum menilai, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban, Dwi Pamuji saat keributan yang terjadi di Jalan RE Martadinata Kamis, 3 Mei 2012 lalu. Hal itu juga diakui kedua terdakwa.
Jaksa Bima Suprayoga mengatakan, akibat penganiayaan tersebut korban menderita luka di bagian kepala, pelipis, dan pipi karena pukulan benda keras. Kedua terdakwa lantas didakwa melanggar Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka. Selain itu Iwan Walet juga pernah dihukum.
Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi, serta sudah meminta maaf melalui pimpinan laskar Front Pembela Islam (FPI) Surakarta.
Pada persidangan ini, Majelis Hakim yang dipimpin Boedi Susanto menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (10/10) dengan agenda pembelaan.
Sejumlah barang bukti yang disita yakni satu buah besi cor ukuran satu meter, batu bata, batu, pecahan genteng dan jaket. Penjagaan pada sidang kali ini pun tetap terbilang ketat. Namun tidak seperti sidang sebelumnya, kali ini tak terlihat laskar FPI. Sidang hanya dihadiri oleh pengunjung tanpa atribut FPI. Persidangan pun berjalan dengan lancar.(sm/kjs/bhc/rby) |