Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Sampang Madura
Pelaku Kerusuhan Sampang Divonis 8 Bulan
Wednesday 23 Jan 2013 09:02:29
 

Pengadilan Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Saripin, terdakwa kerusuhan Sampang diganjar delapan bulan penjara di sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/1).

Saripin melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 187 KUHP. "Terdakwa secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan perusakan terhadap rumah Tajul Muluk dan keluarganya.

Vonis hakim ini conform (sama) dengan tuntutan Bagus Wicaksono yang juga menuntut delapam bulan penjara.

Kejadian itu berlangsung saat kerusuhan jilid pertama, akhir tahun 2011 silam. Kerusuhan itu mengakibatkan rumah tokoh syiah Tajul Muluk rusak dan terbakar. Dan Saripin, diduga menjadi salah satu pelaku perusak dan pembakar rumah tersebut. "Perbuatan terdakwa merugikan secara materil dan immateril saksi Syaiful Ulum, Iklil, dan Tajul Muluk,"terang Mustofa.

Kerugian materil diperkirakan sekitar Rp 150 juta dihitung dari nilai rumah dan harta benda yang ludes dalam kejadian itu.

Selain telah merugikan keluarga Tajul Muluk, perbuatan Saripin juga telah meresahkan masyarakat. "Yang memberatkan tuntutan ini karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tegasnya.

"Terdakwanya sudah divonis setahun yang lalu. Dan Saripin pernah ditangkap tapi dikeluarkan lagi oleh Polres Sampang. Tapi ditangkap lagi, dan sekarang diajukan ke sidang. Ini sangat janggal," katanya.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Sampang Madura
 
  Otak Kerusuhan Sampang Divonis Bebas
  Otak Kerusahan Sampang Dituntut 2 Tahun Penjara
  Terdakwa Kerusuhan Sampang Jilid II Divonis 18 Bulan
  Pelaku Kerusuhan Sampang Divonis 8 Bulan
  ELSAM Sampaikan Temuan Kasus Sampang ke KY
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2