SURABAYA, Berita HUKUM - Saripin, terdakwa kerusuhan Sampang diganjar delapan bulan penjara di sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/1).
Saripin melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 187 KUHP. "Terdakwa secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan perusakan terhadap rumah Tajul Muluk dan keluarganya.
Vonis hakim ini conform (sama) dengan tuntutan Bagus Wicaksono yang juga menuntut delapam bulan penjara.
Kejadian itu berlangsung saat kerusuhan jilid pertama, akhir tahun 2011 silam. Kerusuhan itu mengakibatkan rumah tokoh syiah Tajul Muluk rusak dan terbakar. Dan Saripin, diduga menjadi salah satu pelaku perusak dan pembakar rumah tersebut. "Perbuatan terdakwa merugikan secara materil dan immateril saksi Syaiful Ulum, Iklil, dan Tajul Muluk,"terang Mustofa.
Kerugian materil diperkirakan sekitar Rp 150 juta dihitung dari nilai rumah dan harta benda yang ludes dalam kejadian itu.
Selain telah merugikan keluarga Tajul Muluk, perbuatan Saripin juga telah meresahkan masyarakat. "Yang memberatkan tuntutan ini karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tegasnya.
"Terdakwanya sudah divonis setahun yang lalu. Dan Saripin pernah ditangkap tapi dikeluarkan lagi oleh Polres Sampang. Tapi ditangkap lagi, dan sekarang diajukan ke sidang. Ini sangat janggal," katanya.(sm/kjs/bhc/rby) |