Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pembobolan Kartu Kredit
Pelaku Pembobol Kartu Kredit Ditangkap Polda Metro Jaya
2016-09-08 21:53:45
 

Kasubdit Fismondev Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Teguh Wibowo dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono (tengah) saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap ISN alias YH (35) pelaku pembobolan kartu kredit. Pelaku membobol 20 kartu kredit dengan total uang mencapai Rp581 juta.

Kasubdit Fismondev Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Teguh Wibowo mengatakan pelaku merupakan mantan pegawai call center di sebuah bank, sehingga mengetahui data-data nasabah.

"Pelaku bekerja sejak tahun 2011 hingga 2012. Berhenti kerja, karena kontrak habis," kata AKBP Teguh Wibowo, di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9).

Terungkapnya kasus ini berawal dari salah satu anak nasabah korban yang mendapatkan tagihan dari bank terkait penggunaan kartu kredit ayahnya. Padahal, sang ayah diketahui sudah meninggal dunia.

"Anak nasabah complaint ke bank, karena mendapatkan tagihan tapi tidak pernah transaksi, karena bapaknya sudah meninggal," ujar Teguh.

Tak hanya itu, dalam rentan waktu tahun 2013 hingga 2015, pelaku sudah menggunakan 20 kartu kredit dengan menggunakan data ktp palsu.

"Modus pelaku membuat kartu kredit dengan menggunakan identitas palsu yang dibuat sendiri, setelah kartu kredit diterima dari Bank digunakan transaksi di beberapa tempat di Bekasi," lanjut Teguh.

Dalam aksinya, pelaku menghubungi call center sebuah bank dan menyebut kartu kredit orang yang akan dipalsukan hilang dan mau diganti dengan yang baru.

"Prosedur di call center kan selalu menanyakan lima pertanyaan seperti alamat, nama, nama ibu kandung dan nomor handphone. Nah pelaku bisa jawab karena sudah punya data korban saat menjadi petugas call center," ucap Teguh.

Pelaku sudah memakai kartu kredit hasil tipu-tipu itu untuk membeli barang elektronik, emas dan barang-barang lainnya. "Sebagian masih ada dan sebagian lagi seperti emas dia jual," ungkap Teguh.

Para korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan masalah mereka ke Polda Metro Jaya dan petugas membekuk pelaku di kediamannya. "Pelaku dibekuk di Bekasi," jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti, yaitu formulir pembukaan dan perubahan kartu kredit sebuah bank, beberapa dokumen, buku tabungan beberapa bank, enam KTP palsu, 16 kartu kredit, dua buah printer, satu buah laptop, dan beberapa handphone.

Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembobolan Kartu Kredit
 
  Enam Kartu Kredit Terkuras Gara-gara Nomor HP Bekas
  Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembobol Kartu Kredit di Bandung dan Medan
  Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap 4 Tersangka Pembobol Kartu Kredit
  Pelaku Pembobol Kartu Kredit Ditangkap Polda Metro Jaya
  Polda Metro Jaya Tangkap Pengguna Kartu Kredit Palsu Beli 13 Tiket Pesawat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2