Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Pelaku Pembunuh Bella Oktaviani Kenal Melalui Medsos
2016-08-05 03:26:33
 

Polisi saat melakukan jumpa pers dengan memperlihatkan Pelaku pembunuhan berinisial FFP yang menggunakan baju tahanan berwarna oranye.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membekuk pelaku pembunuhan Bella Oktaviani (20) di Hotel Sentra Boutique, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (2/8) lalu. Terduga pelaku yang ditangkap jajaran Satreskrim diamankan di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada, Rabu (3/8). Pelaku diketahui berinisial FFP (24), mengenalan korban melalui media sosial (Medsos) Facebook.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Eko Hadi Santoso menuturkan, Polisi sudah berhasil menangkap seorang pria yang telah dijadikan tersangka pembunuhan terhadap seorang wanita.

"Modus pelaku memang mencari perempuan di media sosial. Dia rayu kemudian ajak bertemu," kata AKBP Eko Hadi Santoso, Kamis (4/8).


AKBP Eko menyebutkan, pelaku memang berniat mengambil barang milik korbannya yang dia bujuk untuk bertemu di sebuah hotel terlebih dahulu. "Pelaku mengajak korban bertemu di hotel dan sudah mempersiapkan minuman keras untuk melemahkan korban," ujar AKBP Eko.

Setelah korban sudah tidak berdaya, pelaku mengajak berhubungan badan dan mengambil semua barang berharga usai nafsunya terpenuhi.

Awalnya, FFP yang tinggal di Bekasi Timur ini mengenal Bella melalui aplikasi percakapan BeeTalk pada 2015. Di media sosial itu mereka hanya berbincang biasa, dan tidak pernah bertemu. Sampai akhirnya sepekan lalu, Bella mengunggah status dan muncul di timeline FFP.


"Saya ajak ngobrol lagi, dia bilang ya lagi butuh uang, (tapi) bukan PSK," jelas FFP.

Saat itu, niat jahat langsung muncul di kepala FFP. Sebelum bertemu Bella, FFP mengaku pernah empat kali merayu wanita untuk mencuri barang-barangnya. Kali ini, ia memilki niat yang sama terhadap Bella.

FFP pun memanfaatkan curahan hati Bella yang mengaku sedang butuh uang. Ia berjanji akan memberi Rp 300.000 jika Bella mau diajak kencan di hotel. Dengan modal Rp 100.000 untuk membeli minuman beralkohol dan Rp 300.000 untuk menginap di hotel, FFP berangkat dari Bekasi Timur menggunakan ojek berbasis online.

Setelah bertemu, keduanya lalu check in di Hotel Sentra Boutique, Cipulir, Senin (1/8) sekitar pukul 23.00. Fajar sempat menyetubuhi Bella dua kali. Bella sempat merajuk karena melihat pesan singkat dari seorang perempuan masuk ke ponsel Fajar. Bella menggigit tangan FFP.

FFP pun berang dan membalikkan badan Bella lalu mencekiknya dari belakang, hingga perempuan itu kehabisan nafas. FFP kabur dengan membawa ponsel, modem dan uang Rp 600.000 milik Bella.

FFP mengaku baru mengetahui Bella tewas, setelah menonton berita di televisi keesokan harinya. Ia tak berpikir Polisi dapat melacak dan menangkapnya.

Saat tertangkap pada Rabu sore (3/8/), Fajar mengaku saat itu sedang jalan bersama temannya. Ia pun kaget dan hanya bisa menyesal. Tersangka mengaku hanya ingin memberi pelajaran dan tidak bermaksud melakukan pembunuhan, karena sakit hati. "Saya menyesal dan mengaku bersalah," ucap FFP.

Pelaku diancam dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2