JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Resort Jakarta Pusat berhasil membekuk pelaku pembunuhan dan pencurian, Senin (16/2) tengah malam, yang berlokasi di Jalan Kenari Kecamatan Senen Jakarta Pusat. Aksi pembunuhan, pencurian dan dugaan pemerkosaan itu dilakukan secara tunggal oleh AR atau panggilan UU beralamat di Kenari dan Johar Baru, Senen, Jakarta Pusat.
Penangkapan pelaku pembunuhan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKBP Tatan Dirsan Atmaja, selang 5 jam usai kejadian berlangsung sekitar pukul 01.30 Wib pagi. "Sesaat masuk laporan dari saksi, kami langsung mengadakan penyelidikan disekitar lokasi kejadian. Ditemukan beberapa indikasi kuat bahwa, pelaku melakukan hal itu secara tunggal. Setelah melakukan beberapa tahap uji, bukti dan keterangan sejumlah saksi sebelum kejadian maka pelaku AR kami bekuk ditempat yang tidak jauh dari lokasi kejadian," papar Tatan Dirsan, kepada sejumlah awak media.
Adapun sejumlah saksi, yaitu MN, I dan RA mengatakan kejadian berlangsung dilantai dua tempat korban S menetap. "Sebelumnya saya mendengar suara kegaduhan dilantai atas dan ada suara pria. Sebelum kejadian pun pria itu (AR - Red) sudah terlihat dengan sikap yang mencurigakan," papar RA dan MN.
Adapun korban S yang merupakan salah satu karyawati di Bank Mandiri saat ditemukan jiwanya sudah tidak tertolong, dengan kondisi kaki terikat dan tidak mengenakan celana. Sejumlah uang, Laptop dan Handphone sempat dibawa lari pelaku AR yang masuk kekamar korban dengan membongkar jendela kamar. Akan kejadian yang telah berlangsung, pelaku AR dijerat Pasal pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara minimal 15 tahun penjara.(bhc/rar) |