Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Pelaku Pembunuhan Karyawati Bank Dibekuk Polres Jakpus dalam Tempo Singkat
Monday 16 Feb 2015 18:31:15
 

Kantor Polres Jakarta Pusat (Foto: BH/rar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Resort Jakarta Pusat berhasil membekuk pelaku pembunuhan dan pencurian, Senin (16/2) tengah malam, yang berlokasi di Jalan Kenari Kecamatan Senen Jakarta Pusat. Aksi pembunuhan, pencurian dan dugaan pemerkosaan itu dilakukan secara tunggal oleh AR atau panggilan UU beralamat di Kenari dan Johar Baru, Senen, Jakarta Pusat.

Penangkapan pelaku pembunuhan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKBP Tatan Dirsan Atmaja, selang 5 jam usai kejadian berlangsung sekitar pukul 01.30 Wib pagi. "Sesaat masuk laporan dari saksi, kami langsung mengadakan penyelidikan disekitar lokasi kejadian. Ditemukan beberapa indikasi kuat bahwa, pelaku melakukan hal itu secara tunggal. Setelah melakukan beberapa tahap uji, bukti dan keterangan sejumlah saksi sebelum kejadian maka pelaku AR kami bekuk ditempat yang tidak jauh dari lokasi kejadian," papar Tatan Dirsan, kepada sejumlah awak media.

Adapun sejumlah saksi, yaitu MN, I dan RA mengatakan kejadian berlangsung dilantai dua tempat korban S menetap. "Sebelumnya saya mendengar suara kegaduhan dilantai atas dan ada suara pria. Sebelum kejadian pun pria itu (AR - Red) sudah terlihat dengan sikap yang mencurigakan," papar RA dan MN.

Adapun korban S yang merupakan salah satu karyawati di Bank Mandiri saat ditemukan jiwanya sudah tidak tertolong, dengan kondisi kaki terikat dan tidak mengenakan celana. Sejumlah uang, Laptop dan Handphone sempat dibawa lari pelaku AR yang masuk kekamar korban dengan membongkar jendela kamar. Akan kejadian yang telah berlangsung, pelaku AR dijerat Pasal pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara minimal 15 tahun penjara.(bhc/rar)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2