Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penembakan
Pelaku Penembakan Irwansyah Diringkus Polisi
Friday 04 May 2012 14:10:54
 

Dedi harianto nasution (kanan) di apit petugas Reskrim jatanras Polres medan, Brigadir Gordon Saulekha (kiri) di ruang Kasat reskrim Polres Medan. (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
*Hanya persoalan hutang Rp 1,5 Juta tersangka menembak korban.

MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Jajaran Polresta Medan, berhasil meringkus pelaku penembakan Irwansyah (38) yang tewas di jalan Letda Sujono Medan Tembung.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol M Yoris Marzuki menyatakan, pelaku yang diketahui bernama Dedy (33) berhasil ditangkap kemarin sore. “Tersangka kami bekuk kemarin sore dikawasan Kecamatan kelambir Lima Sunggal, Deli Serdang,” ungkapnya saat ditemui wartawan di kantornya, Medan, Jumat (4/5).

Yoris menambahkan, dari tangan pelaku pihaknya, menyita sepucuk senjata api jenis revolver berikut tiga butir peluru, 1 buah handphone, dan kunci leter T untuk dijadikan barang bukti.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, motif penembakan ini didasari oleh permasalahan utang, dimana korban berhutang Rp 1,5 juta kepada pelaku, dan enggan mebayar meskipun sering ditagih pelaku. Akibatnya tersangka menjadi emosional dan menembak korban dengan menggunakan senjata jenis revolver, setelah sebelumnya sempat terjadi cekcok," tambah Yoris.

Dedi sendiri merupakan residivis yang sering keluar masuk penjara." tersangka masuk penjara awalnya pada tahun 2002 hingga 2007 terlibat kasus pembunuhan, pada tahun 2007 hinga 2008 terlibat kasus narkoba jenis shabu-shubu, tahun 2008-2010 tersangka terlibat kasus pengelapan satu unit kendaraan bermotor,” ungkap Yoris.

Saat ini Polisi mengembangkan kasus, darimana pelaku mendapatkan senjata api tersebut. Tersangka sendiri saat ini masih mendekap di tanahan Polresta Medan, dan di jerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 351 ayat 3 KUHP dan UU darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, Irwansyah warga Dwikora, Medan tewas ditembak di Jalan Letda Sujono Gang Setapak, Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung pada Kamis (3/5) kemarin. Menurut keterangan warga sekitar Irwansyah terlibat cekcok dengan tersangka Dedi, karena emosi dedi pun menembak Irwansyah.

Irwansyah sendiri sempat dibawa kerumah sakit terddekat, tetapi dalam perjalanan Irwansyah menghembuskan napas terakhirnya. (bhc/put)



 
   Berita Terkait > Penembakan
 
  3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
  Kapolri Janji Ungkap dan Proses Hukum Kasus Baku Tembak Sesama Anggota Polri secara Transparan
  Rumdis Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Geger, Satu Anggota Polisi Tewas Ditembak
  Polisi Tetapkan Ipda OS Tersangka Kasus Penembakan di Tol Bintaro
  Letusan Senjata Anggota Ditlantas Polda Metro Akibatkan Satu Orang Tewas, Ini Respons Kompolnas
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2