JAKARTA, Berita HUKUM - Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras Mahasiswa Binus terhadap kekasihnya, Riki Halim Levin (23 tahun). Pelaku ditangkap di persembunyian di rumah pamanya di Pontianak Kalimantan Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Hengki Haryadi, (8/11) dalam jumpa persnya kepada wartawan menuturkan pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan luka berat.
"Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Hengky di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (8/11).
Hengki menambahkan bahwa untuk pelaku, saat ini, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadapnya. Selain itu, polisi juga akan mengkonfrontir keterangan Riki dengan saksi dan korban, termasuk dengan kakak korban sendiri. tersangka tiba pukul 17.30 Wib dengan dikawal anggota Polres Metro Jakarta Barat. Kemudian ia langsung menjalani penyidikan
"Sore tadi pelaku kami bawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Hengky.
Hengky menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bahwa penyiraman itu sudah direncanakan sejak awal. Namun, menurut pengakuan pelaku, pada awalnya targetnya adalah kakak korban tapi yang terkena siraman air keras itu malah kekasihnya.
"Berdasarkan pengakuannya sebenarnya tersangka ini bukan bermaksud untuk melukai korban. Saat itu, pelaku akan masuk ke kamar ditutup oleh korban, sehingga terkena kepada korban. Tapi keterangan itu akan dikonfirmasi dengan alat bukti lain untuk mengatehui motif sebenarnya," tutur Hengky.
Sementara pelaku ditemani oleh ibu dan kakak iparnya di Polres Metro Jakarta Barat, Bambang, kakak ipar pelaku yang turut mendampingi, menyebutkan, kepergian Riki ke Pontianak bukan karena ingin kabur dan lepas dari tanggungjawab. Menurut Bambang, Riki pergi setelah penyiraman karena panik.
"Adik saya bukan melarikan diri ke Pontianak, tapi karena panik jadi dia sembunyi dulu," kata Bambang di Mapolres Metro Jakarta Barat.(bhc/bar) |