Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Partai Aceh
Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Aceh Utara, PA Dominan
Monday 03 Mar 2014 21:28:01
 

Ilustrasi. Partai Politik Peserta Pemilu 2014.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Kasus pelanggaran penempatan alat peraga kampanye di dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara, Partai Aceh (PA) mendominasi.

"PA sebanyak 3.769, disusul Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 851. Sedangkan Partai Nasional Aceh (PNA) 808 kasus," demikian sebut ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar SE, Senin (3/3).

Ia mengatakan, pelanggaran alat peraga kampanye secara kasat mata terlihat setiap hari. Misalnya, alat peraga yang dipaku di pohon pinggir jalan dan lain sebagainya. Selain itu, alat peraga kampanye tersebut juga dibuat tidak sesuai peraturan KPU.

Padahal, dijelaskan Ismunazar, partai politik sudah disurati terkait aturan penempatan alat peraga kampanye, dan pihaknya juga sudah merekomendasikan kasus ini ke pemerintah setempat untuk ditindaklanjutinya.

Berikut lampiran pelanggaran penempatan alat peraga kampanye peserta pemilu tahun 2014 dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Partai NasDem sebanyak 946 kasus, PKB 481, PKS 328, PDI-P 229, Golkar 502, Gerindra 663, Demokrat 462, PAN 774, PPP 851, Hanura 229, PDA 138, PNA 808, PA 3.769, PBB 186, PKPI 8.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Partai Aceh
 
  Muzakir Manaf: Haram Dukung Capres PDI-P
  Doto Zaini Mengutuk Penembakan di Bireun
  Selesai Kampanye, Kader PA Kritis Di Tembak OTK
  Di Langsa, Posko Caleg Partai Aceh Diduga Dibakar OTK
  Kantor Caleg PDI-P Aceh Tengah Diserang Massa Partai Aceh
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2