ACEH, Berita HUKUM - Kasus pelanggaran penempatan alat peraga kampanye di dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara, Partai Aceh (PA) mendominasi.
"PA sebanyak 3.769, disusul Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 851. Sedangkan Partai Nasional Aceh (PNA) 808 kasus," demikian sebut ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar SE, Senin (3/3).
Ia mengatakan, pelanggaran alat peraga kampanye secara kasat mata terlihat setiap hari. Misalnya, alat peraga yang dipaku di pohon pinggir jalan dan lain sebagainya. Selain itu, alat peraga kampanye tersebut juga dibuat tidak sesuai peraturan KPU.
Padahal, dijelaskan Ismunazar, partai politik sudah disurati terkait aturan penempatan alat peraga kampanye, dan pihaknya juga sudah merekomendasikan kasus ini ke pemerintah setempat untuk ditindaklanjutinya.
Berikut lampiran pelanggaran penempatan alat peraga kampanye peserta pemilu tahun 2014 dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Partai NasDem sebanyak 946 kasus, PKB 481, PKS 328, PDI-P 229, Golkar 502, Gerindra 663, Demokrat 462, PAN 774, PPP 851, Hanura 229, PDA 138, PNA 808, PA 3.769, PBB 186, PKPI 8.(bhc/sul) |