Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penggelapan
Pelapor Bank BCA, Tjhin Arifin Chandra Jadi Tersangka
2020-08-04 10:05:22
 

Founder LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tjhin Arifin Chandra alias TAC yang semula melaporkan Bank BCA atas dugaan pidana UU Perbankan dengan tuduhan membuka rahasia perbankan, sekarang menjadi tersangka atas kasus penggelapan dan pencucian uang sejumlah Rp 12,9 miliar terhadap perusahaan tempat dia bekerja di PT AMM.

Kejadian bermula di tahun 2018, ketika RUPS PT AMM menemukan transaksi keuangan yang janggal dan melakukan audit internal dan menemukan adanya dugaan penyelewengan dana yang masuk ke rekening pribadi Tjhin Arifin Chandra. Lalu pemilik cek meminta copy cek ke 9 cabang bank BCA tempat cek dicairkan dan diberikan copy cek.

Dari copy cek terlihat bahwa dana yang semestinya diberikan ke supplier malah disetor ke rekening Bank BCA milik tersangka Tjhin Arifin Chandra dengan total Rp12,9 miliar yang digelapkan.

Melihat bahwa rencana jahat tercium, Tjhin Arifin Chandra membuat aduan melaporkan pemilik cek dan Bank BCA ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan Pasal 47 UU Perbankan tentang Kerahasiaan Perbankan dengan alibi Bank BCA memberikan copy slip setoran milik tersangka Tjhin Arifin Chandra kepada pemilik cek.

Pemilik cek lalu melaporkan Tjhin Arifin Chandra ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang atas kerugian Rp12,9 miliar.

Setelah melalui gelar perkara, Polda Metro Jaya Subdit Renakta menetapkan Tjhin Arifin Chandra sebagai tersangka berdasarkan surat SP2HP tertanggal 29 Juli 2020.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik cek selaku pelapor, Advokat Alvin Lim SH, MSc, CFP berterima kasih kepada aparat Polda Metro Jaya yang dengan sigap menangani perkara penggelapan dengan hasil nyata ditetapkannya Tjhin Arifin Chandra sebagai tersangka.

Sebagai kuasa hukum, Alvin Lim meminta agar kasus diusut tuntas agar terduga Lindung Surbakti juga dapat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana penggelapan dari tersangka Tjhin Arifin Chandra.

Terhadap kasus yang melibatkan Manager Service Bank BCA, yang penyidik Fismondev sudah menetapkan Service Manager BCA menjadi tersangka, Advokat Alvin Lim SH, MSc, CFP menerangkan bahwa Service Manager BCA yang menjadi tersangka, baru saja memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm untuk memberikan pembelaan dan LQ Indonesia Lawfirm akan meminta perlindungan hukum atas ditetapkannya klien baru kami sebagai tersangka.

Advokat Alvin Lim menjelaskan, nyatanya yang diberikan oleh Service Manager BCA kepada pemilik cek bukan rahasia perbankan karena yang diberikan adalah penjelasan ke manakah uang dan dana milik si pemilik cek disetorkan yang diminta oleh pemilik cek sebagai pihak yang berhak.

Service Manager hanya menjalankan tugasnya memberikan pelayanan apalagi terhadap klien BCA yang notabene adalah klien prioritas.

Seharusnya Service Manager BCA tersebut diberikan penghargaan atas layanannya dan keperdulian terhadap klien yang menyebabkan terungkapnya kejahatan pencucian uang yang mana klien BCA tersebut menjadi korban pengelapan si tersangka Tjhin Arifin Chandra dan bukannya dijerat pidana.
Ada dasar alasan pemaaf dalam hukum pidana yaitu tidak dapat pidana apabila membantu mengungkap proses pidana.

Service Manager selain dibantu oleh bagian Legal BCA, meminta bantuan hukum dari LQ Indonesia untuk mendapatkan pembelaan yang maksimal atas kasus pidana yang menjeratnya.

Melalui permohonan perlindungan hukum, Advokat Alvin Lim akan memberikan pembelaan maksimal kepada Service Manager BCA yang dijadikan tersangka atas laporan tersangka Tjhin Arifin Chandra dan meminta agar penyidik memeriksa ahli pidana dan ahli perbankan yang menjadi hak tersangka sebagai saksi "A de charge" agar diperdalam apa saja informasi yang menjadi rahasia perbankan dan apa yang bukan.

Apalagi jelas dengan diketahuinya uang masuk ke rekening pribadi Tjhin Arifin Chandra membuat terungkapnya modus tersangka Tjhin Arifin Chandra dalam mengelapkan keuangan PT AMM di mana tersangka bekerja sebagai direktur keuangan perusahaan.

Advokat Alvin Lim, percaya bahwa penyidik dan perwira Polda akan tegas menindak pelaku kejahatan dan membebaskan yang tidak bersalah.

"Jangan mau penyidik menjadi alat pemuas oknum tertentu untuk melancarkan aksi kriminalnya agar Polisi makin dipercaya oleh masyarakat. Di bawah kepemipinan Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana, Polri harus makin promoter dan menegakkan hukum tanpa melihat siapa subjeknya," kata Alvin Lim dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8).

Apabila sudah terbukti bersalah, polisi diharap tidak ragu untuk segera menahan Tjhin Arifin Chandra karena sesuai KUHAP ancaman di atas lima tahun dapat ditahan. Apalagi Tjhin Arifin Chandra diancam penjara 20 tahun atas pasal pencucian uang.

"Kedua kasus ini adalah reperkusi di mana strategi "Maling Teriak Maling" dilakukan oleh tersangka Tjhin Arifin untuk menutupi jejak kejahatannya," jelas Alvin.

Alvin menuturkan, lawyer (advokat) harus jeli dalam menganalisa kasus, dan mampu beracara untuk membongkar modus kejahatan dan bekerja sama dengan oknum aparat selaku mitra dalam penegakan hukum untuk menegakkan keadilan.

Founder LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, menegaskan, agar masyarakat yang menjadi korban kriminalitas tidak ragu untuk meminta bantuan advokat untuk pembelaan yang maksimal.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penggelapan
 
  Akan Ajukan PK, Tjong Alexleo Fensury Minta Eksekusi Ditunda
  Gelapkan Rp 275 Juta Penjualan Mobil Istri Mantan Pejabat Samarinda, Mahdionor di Vonis 2,6 Tahun Penjara
  Pelapor Bank BCA, Tjhin Arifin Chandra Jadi Tersangka
  Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Transaksi di Tokopedia Capai 500 Juta-an di PN Jaktim
  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penggelapan Alat Pengaman BTS Milik XL Axiata
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2