Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Pelatihan Pemanfaatan Sosial Media
Wednesday 28 Jan 2015 17:15:25
 

Wakapuspen) TNI Laksma TNI FX. Agus Susilo mewakili Kapuspen TNI membuka secara resmi Pelatihan Pemanfaatan Sosial Media diikuti oleh 20 personel di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (28/1).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Kepala Pusat Penerangan (Wakapuspen) TNI Laksma TNI FX. Agus Susilo mewakili Kapuspen TNI membuka secara resmi Pelatihan Pemanfaatan Sosial Media, diikuti oleh 20 personel penerangan baik dari TNI maupun PNS di lingkungan Puspen TNI dan Angkatan, di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (28/1).

Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Wakapuspen TNI mengatakan, dalam era keterbukaan informasi, media massa termasuk media online memiliki peran yang sangat penting. Selain menyebarluaskan berita, media massa mempunyai pengaruh dan kekuatan dalam membentuk dan mengubah opini masyarakat bahkan dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah.

“Dalam upaya merebut dan memenangkan informasi yang dimuat di media online, diperlukan pengawak organisasi di bidang berita online yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memahami dan mumpuni, sehingga pembangunan opini publik yang positif tentang TNI dapat terwujud” kata Kapuspen TNI.

Lebih lanjut Kapuspen TNI mengatakan bahwa, untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan di bidang berita online maka diperlukan sarana peningkatan pengetahuan baik berupa training, workshop maupun penyegaran kembali para personel pengawak media online Puspen TNI dan penerangan angkatan, sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan serta saling tukar pikiran dan pengalaman dalam bidang tugas yang selama ini ditekuni.

“Salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan di bidang berita online, yaitu dengan mengadakan pelatihan pemanfaatan sosial media”, ujar Mayjen TNI Fuad.

“Dengan adanya pelatihan pemanfaatan sosial media ini, diharapkan dapat membawa keberhasilan pelaksanaan tugas di bidang media online Puspen TNI dan penerangan jajaran TNI”, tutup Kapuspen TNI.

Pelatihan yang dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 28 s.d 29 Januari 2015, terlaksana atas kerjasama Puspen TNI dan Federasi Teknologi Informasi Indonesia yang dipimpin oleh Ibu Silvy. W. Sumarlin selaku Ketua FTII dan lima orang staf yang bertindak selaku pengajar.(tni/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2