Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
TVRI
Pelawak Mandra Ditahan Kejagung Terkait Korupsi di TVRI
Saturday 07 Mar 2015 17:04:15
 

Tampak Mandra dan tim Pengacaranya saat di gedung Kejaksaan Agung.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jum’at (6/3) menahan Seniman Betawi Mandra (M) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 yang merugikan negara senilai kurang lebih Rp. 47.819.869.900,-.

"Seniman berinsial M. Ditahan selama 20 hari. Ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sampai 25 Maret," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, di Kantor Kejagung, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Mandra Naih (49) seorang pemeran, pelawak, dan pemain lenong Betawi yang terkenal dengan nama Mandra selaku Direktur Utama PT. Viandra Production merupakan pemenang tender untuk menggarap salah satu program di TVRI. Keluar dari Gedung Bundar kurang lebih pukul 18.30 WIB Mandra yang mengenakan Baju Biru muda dan jas warna hitam langsung digiring menuju mobil tahanan Satuan Khusus PPTPK.

Selain Mandra, penyidik juga menahan 2 tersangka lainnya Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT. Media Arts Image dan Yulkasmir Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen. “Ketiga tersangka ditahan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung," katanya.

Sebelumnya ke 3 orang tersangka telah ditetapkan tersangka pada tanggal 10 Februari 2015. Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor Print – 04/F.2/Fd.1/02/2015, Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor Print – 04/F.2/Fd.1/02/2015, tanggal 10 Februari 2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor Print – 06/F.2/Fd.1/02/2015. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.

Untuk diketahui, Pelaksanaan pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 yang berasal dari dana APBN tersebut terbagi dalam 15 paket pekerjaan dan telah dimenangkan oleh 8 perusahaan yaitu :

1) PT. Media Arts Image, sebanyak 3 Paket (Kartun Anak Pra Sekolah, Video Music/Video Klip, dan Video Music Internasional),
2) PT. Viandra Production, sebanyak 4 paket (Animasi Robotik, FTV Komedi, Sinema FTV Kolosal, dan Sinetron Komedi),
3) PT. Arum Citra Mandiri, sebanyak 1 paket (Animasi Indonesia),
4) PT. Kharisma Stavision Plus, sebanyak 1 paket (Sinema),
5) PT. Kreasi Imaji Nusantara, sebanyak 2 paket (Sinetron Komedi, dan Sinema Seri),
6) PT. A Man International, sebanyak 2 paket (FTV Anak-anak, dan Animasi Asing),
7) PT. Cipta Mutu Entertainment, sebanyak 1 paket (Animasi Asing),
8) PT. Kreasindo Pusaka Nusa, sebanyak 1 paket (Film Kartun Animasi Animalia).

Dalam pelaksanaan paket pekerjaan pada PT. Viandra Production dan PT. Media Arts Image, telah terjadi dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan mark up. Penyidik saat ini terus menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.(ysh/kejaksaan/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2