Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bank Mandiri
Pelayanan Bank Mandiri Kesuma Bangsa Samarinda Mengecewakan
Monday 08 Apr 2013 21:07:53
 

Ilustrasi, Bank Mandiri.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pelayanan Bank Mandiri sangat mengecewakan, maksudnya Bank Mandiri Jl. Kesuma Bangsa Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), ujar Erwin Chan ketika bertemu dengan pewarta BeritaHUKUM.com di depan Bank Mandiri, Senin (8/4) pagi.

Kepada pewarta, Erwin Chan dengan raut wajah yang agak kesal mengatakan, "pelayanan Bank sangat mengecewakan," ujar Erwin.

Erwin yang juga Koordinator Aliansi Indonesia Kaltim ini mengungkapkan bahwa, dirinya pada hari Jumat (5/4) datang ke Bank Mandiri Kesuma Bangsa ingin mencairkan 2 lembar cek yang nominalnya masing-masing diatas Rp 100 juta. Oleh Bank tidak mau bayar, dengan alasan tidak ada uang dan diminta untuk datang pada Senin (8/4) untuk melakukan pencairan, jelas Erwin.

"Namun pada hari Jumat saya paksakan dengan mengajukan Inter Call Many, sehingga mereka ambil dari Bank lain untuk membayar ke saya," ujar Erwin.

Pada hari ini Senin (8/4) saya akan mencairkan yang cek satunya lagi, oleh petugas Bank yang bernama Ulul, mengatakan harus lapor dulu karena tidak punya persediaan dana, terang Erwin.

Dengan kesal Erwin mengatakan Pelayanan Bank Mandiri Kesuma Bangsa sangat mengecewakan. "Sebagai pimpinan bank seharusnya dapat mengkalkulasi dana untuk pembayaran esok hari, dan kalau cara seperti ini apa ada undang-undang yang mengatur bahwa ambil uang diatas Rp 100 juta harus ada konfirmasi," tekan Erwin.

"Cara perbankan seperti ini dapat menghambat perekonomian dan membuat reputasi kita penguasaha rusak," tegas Erwin.

Kepala Bank Mandiri Cabang Kesuma Bangsa Samarinda, ketika dikonfirmasi pewarta siang tadi Senin (8/4) tidak berada di tempat. "Pimpinan Cabang dengan Marketingnya keluar," ujar Humasnya Kumala Sari.

Kumala Sari juga menjelaskan bahwa dirinya belum mengetahui permasalahan yang timbul terhadap keluhan nasabah, "saya baru masuk, saya baru selesai cuti, namun yang dapat memberikan keterangan lebih jauh adalah kewenangan Pimpinan," jelas Sari.

Namun berkaitan dengan keluhan nasabah seperti itu, karena stok uang kita terbatas, jadi bagi nasabah yang ingin mengambil dananya Rp 100 juta keatas dikonfirmasi dulu dan akan dibayarkan pada esok hari, karena dana yang kita laporkan ke BI hanya batasnya sampai jam 11:00 siang, ujar Sari.

Jadi nasabah yang ambil uang pada Jumat diatas pukul 14:00 kemungkinan kita ambil dari cabang lain untuk membayarnya, jadi yang kita janjikan senin ini juga mungkin kami akan mengambil dari cabang lain kalau cukup maka kami dapat bayarkan. Namun kalau tidak, maka kami akan ajukan ke BI dan akan kami bayarkan besok harinya, pungkas Kumala Sari.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2