Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bom Solo
Peledakan Bom Solo Diprediksi Sampai Jam 8 Malam
Saturday 22 Sep 2012 17:32:49
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
SOLO, Berita HUKUM - Pemusnahan bahan peledak untuk bom oleh aparat di rumah terduga teroris, Subarkah Himawan (Wawa), di Kelurahan Kentingan, Kota Solo, hari ini, diperkirakan membutuhkan waktu cukup lama karena jumlahnya banyak. Prosesnya sendiri diprediksi baru selesai pukul 20.00 WIB nanti.

"Sebelumnya tadi saya sudah diundang aparat untuk menyaksikan di rumah itu", kata Ketua Rukun Warga (RW) XI Kentingan, Sutardi, di Solo, hari ini.

Sutardi memperkirakan pemusahan berbagai bahan untuk pembuatan bom melalui peledakan itu yang dilakukan aparat kepolisian selesai sekitar pukul 20.00 WIB karena memang jumlahnya cukup banyak. Petugas, lanjut dia, juga harus cukup berhati - hati menangani bahan - bahan untuk pembuatan bom tersebut.

Bila bahan peledak itu diambil untuk dipindahkan ke tempat lain yang relatif lebih aman, kata Sutardi, risiko yang harus ditempuh Tim Gegana cukup besar. "Kalau diambil sangat berisiko", ujar dia.

Peledakan pertama mulai sekitar pukul 13.00 WIB dan kemudian tim itu mempersiapan untuk peledakan lanjutan. Hingga sekitar pukul 15.00 WIB, telah berlangsung dua kali peledakan bahan bom milik terduga jaringan teroris yang ditangkap aparat Densus 88 Antiteror Polri di rumah di Jalan Halilintar RT 02 RW 11 Kentingan, Kecamatan Jebres, Kota Solo itu.

"Kami sudah mendapat penjelasan dari petugas, rata - rata butuh persiapan 15 menit sebenarnya untuk setiap peledakan. Untuk kerusakan rumah akibat peledakan itu nanti diselesaikan bersama", tandas Ketua RW XI Kentingan Solo itu.(brs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2