Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bom Solo
Peledakan Bom Solo Diprediksi Sampai Jam 8 Malam
Saturday 22 Sep 2012 17:32:49
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
SOLO, Berita HUKUM - Pemusnahan bahan peledak untuk bom oleh aparat di rumah terduga teroris, Subarkah Himawan (Wawa), di Kelurahan Kentingan, Kota Solo, hari ini, diperkirakan membutuhkan waktu cukup lama karena jumlahnya banyak. Prosesnya sendiri diprediksi baru selesai pukul 20.00 WIB nanti.

"Sebelumnya tadi saya sudah diundang aparat untuk menyaksikan di rumah itu", kata Ketua Rukun Warga (RW) XI Kentingan, Sutardi, di Solo, hari ini.

Sutardi memperkirakan pemusahan berbagai bahan untuk pembuatan bom melalui peledakan itu yang dilakukan aparat kepolisian selesai sekitar pukul 20.00 WIB karena memang jumlahnya cukup banyak. Petugas, lanjut dia, juga harus cukup berhati - hati menangani bahan - bahan untuk pembuatan bom tersebut.

Bila bahan peledak itu diambil untuk dipindahkan ke tempat lain yang relatif lebih aman, kata Sutardi, risiko yang harus ditempuh Tim Gegana cukup besar. "Kalau diambil sangat berisiko", ujar dia.

Peledakan pertama mulai sekitar pukul 13.00 WIB dan kemudian tim itu mempersiapan untuk peledakan lanjutan. Hingga sekitar pukul 15.00 WIB, telah berlangsung dua kali peledakan bahan bom milik terduga jaringan teroris yang ditangkap aparat Densus 88 Antiteror Polri di rumah di Jalan Halilintar RT 02 RW 11 Kentingan, Kecamatan Jebres, Kota Solo itu.

"Kami sudah mendapat penjelasan dari petugas, rata - rata butuh persiapan 15 menit sebenarnya untuk setiap peledakan. Untuk kerusakan rumah akibat peledakan itu nanti diselesaikan bersama", tandas Ketua RW XI Kentingan Solo itu.(brs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Bom Solo
 
  Peledakan Bom Solo Diprediksi Sampai Jam 8 Malam
  Polisi Buru Jaringan Teror Bom Solo
  Keluarga Pengebom Solo Minta Maaf
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2