Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Haji
Pelepasan 1.663 Calon Jamaah Haji Depok
Sunday 07 Oct 2012 20:19:37
 

Pelepasan Jema'ah Haji oleh Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma’il beberapa waktu (Foto: Ist)
 
DEPOK, Berita HUKUM - Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma’il beberapa waktu lalu melepas calon jema'ah haji asal Depok yang akan menunaikan ibadah haji ke tanah suci Makkah. Pelepasan calon jemaah haji asal Depok dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Walikota Depok memberangkatkan 1663 jema'ah haji dan para petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jamaah haji.

Kepada calon jamaah haji dan petugas haji, Walikota Depok berpesan agar mereka mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama dan Pemerintah Arab Saudi untuk menghindari masalah yang kerap timbul saat musim haji.

Khusus kepada petugas haji, Walikota Depok juga berpesan agar pelayanan petugas haji dapat ditingkatkan sehingga kasus jamaah haji sesat dan kelaparan seperti musim haji sebelumnya dapat diatasi.

Tidak hanya itu, petugas haji juga harus menjadi contoh yang baik karena membawa nama baik bangsa dan negara.(bhc/hms/rat)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2