Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Terorisme
Pelibatan TNI Atasi Terorisme Dinilai Ancam HAM dan Demokrasi
2020-10-09 09:58:44
 

Direktur Imparsial, Al Araf, dalam webinar 'Menguji Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme: Ancaman atau Perlindungan' yang digelar di Jakarta, kemarin.(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme dikritik. Sebab, pelibatan melalui peraturan presiden (perpres) yang draftnya tengah disusun itu, dianggap bertentangan dengan undang-undang (UU) yang ada. Regulasi yang dimaksud salah satunya ialah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Dalam draft perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme dalam Pasal 8 ayat 1 disebutkan dalam penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf b dilaksanakan dengan menggunakan kekuatan TNI," ujar Direktur Imparsial Al Araf dalam webinar 'Menguji Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme: Ancaman atau Perlindungan' yang digelar di Jakarta, Kamis (8/10).

Sementara penggunaan kekuatan TNI, lanjut Al Araf, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilaksanakan oleh Panglima TNI berdasarkan perintah Presiden RI.

Adapun dalam penjelasan Pasal 5 UU No 34 Tahun 2004, kata dia dijelaskan yang dimaksud dengan kebijakan dan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR. Seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan."Jadi prinsip pelibatan militer yakni pertama harus ada dasar kebijakan politik negara sesuai Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI," jelasnya.

Kedua, lanjut Al Araf, pelibatan militer dimungkinkan saat menghadapi ancaman nyata yang tidak dapat diselesaikan melalui sistem penegakkan hukum dan eskalasi ancaman tinggi, yang terjadi secara sistematis dan meluas yang mengancam kedaulatan negara.

Ketiga, kata dia pelibatan militer dalam penanganan terorisme adalah pilihan terakhir.

"Keempat, pelibatan militer bersifat proporsional dan dalam jangka waktu tertentu atau sementara. Kelima, akuntabilitas dalam sistem peradilan.
Keenam, pengaturannya tidak boleh bertentangan dengan UU lain," jelasnya.

Sehingga, Imparsial menyimpulkan draft perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme masih memuat banyak pasal-pasal bermasalah, yang bertentangan dengan beberapa UU.

Antara lain UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Draft perpres tersebut, dinilai juga banyak memuat pasal-pasal bermasalah yang dapat mengancam kehidupan demokrasi dan HAM.

Jika disahkan oleh pemerintah dengan rumusan seperti saat ini, menurutnya akan terjadi kemunduran bagi proses reformasi sektor keamanan dan kehidupan demokrasi. Juga menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar kelembagaan negara yakni antara TNI dengan BIN, Polri, dan BNPT sendiri. "DPR sebaiknya memberikan pertimbangan kepada pemerintah untuk memperbaiki kembali secara menyeluruh draft perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme," tandasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Terorisme
 
  Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
  Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
  IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
  Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
  Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
ads1

  Berita Utama
Hotman Paris Klaim Pengadaan Laptop Chromebook Tidak Ada Mark Up dan Aliran Dana ke Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Menteri HAM Bakal Usulkan Restorative Justice soal Penangkapan Delpedro Marhaen terkait Aksi Demo Berujung Anarkis

Presiden Prabowo Menduga Ada Gerakan Makar dan Terorisme Dibalik Aksi Demo yang Anarkis hingga Penjarahan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Hotman Paris Klaim Pengadaan Laptop Chromebook Tidak Ada Mark Up dan Aliran Dana ke Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Menteri HAM Bakal Usulkan Restorative Justice soal Penangkapan Delpedro Marhaen terkait Aksi Demo Berujung Anarkis

Presiden Prabowo Menduga Ada Gerakan Makar dan Terorisme Dibalik Aksi Demo yang Anarkis hingga Penjarahan

Polisi Tangkap 4 Eksekutor Penculikan hingga Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih Tewas, Aktor Utama Diburu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2