JAKARTA, Berita HUKUM - Atlet olahragawan pemain bola asal Nigeria Eze Cebastine Chibuze alias Moris divonis oleh ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan dijatuhi hukuman mati terkait kasus narkoba.
Namun, keputusan vonis dihukum mati tersebut ditentang oleh penasehat hukum atau pengacara terdakwa Yose Desman, SH, MM saat di PN Jaksel, serta akan siap mengajukan proses banding, karena menurutnya, vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada kliennya Moris tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti dan saksi yang ada dilapangan, seperti yang dituduhkan padanya saat melakukan transaksi jual beli narkoba.
Sebelumnya, pada persidangan 10 maret lalu, adapun tanggapan terhadap tuntutan yang sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada terdakwa Moris dikatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana karena;
A. Didalam fakta hukum persidangan sama sekali tidak mengarah kepada terdakwa untuk bertanggungjawab.
B. Unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam surat tuntutan sama sekali tidak terpenuhi.
C. Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum mengunakan BAP penyidikan, namun bukan mengunakan fakta persidangan.
D. Berita acara penyitaan yang tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya di hadapan majelis hakim.
"Sehingga sudah seharusnya Moris dibebaskan dari segala dakwaan/ tuntutan jaksa penuntut umum. Dan dikembalikan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya," jelas Yose Desman pada pewarta BeritaHUKUM.com, seraya menirukan pernyataan pembelaannya, yang usai dibacakannya pada 14 maret lalu di PN Jakarta Selatan, saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari ini, Kamis (17/3).
Yose Desman juga melanjutkan, bahwasanya hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum dipersidangan, khususnya yang terkait dengan tidak ada satupun saksi maupun alat bukti lainnya yang dapat membuktikan secara terang dan nyata, bahwa Moris mengetahui atau sengaja melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Sabu.
"Hukuman mati yang dijatuhkan pada Moris sangat jauh dari rasa keadilan, maka itu kami selaku kuasa hukumnya akan selalu membelanya," pungkasnya.(bh/bar) |