Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Hukuman Mati
Pemain Bola Moris Dihukum Mati, Pengacara Siap Banding
2016-03-17 19:29:44
 

Yose Desman sebagai Penasehat Hukum dari Moris, terdakwa yang dijatuhi hukuman mati, di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/3).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Atlet olahragawan pemain bola asal Nigeria Eze Cebastine Chibuze alias Moris divonis oleh ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan dijatuhi hukuman mati terkait kasus narkoba.

Namun, keputusan vonis dihukum mati tersebut ditentang oleh penasehat hukum atau pengacara terdakwa Yose Desman, SH, MM saat di PN Jaksel, serta akan siap mengajukan proses banding, karena menurutnya, vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada kliennya Moris tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti dan saksi yang ada dilapangan, seperti yang dituduhkan padanya saat melakukan transaksi jual beli narkoba.

Sebelumnya, pada persidangan 10 maret lalu, adapun tanggapan terhadap tuntutan yang sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada terdakwa Moris dikatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana karena;

A. Didalam fakta hukum persidangan sama sekali tidak mengarah kepada terdakwa untuk bertanggungjawab.


B. Unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam surat tuntutan sama sekali tidak terpenuhi.


C. Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum mengunakan BAP penyidikan, namun bukan mengunakan fakta persidangan.

D. Berita acara penyitaan yang tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya di hadapan majelis hakim.

"Sehingga sudah seharusnya Moris dibebaskan dari segala dakwaan/ tuntutan jaksa penuntut umum. Dan dikembalikan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya," jelas Yose Desman pada pewarta BeritaHUKUM.com, seraya menirukan pernyataan pembelaannya, yang usai dibacakannya pada 14 maret lalu di PN Jakarta Selatan, saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari ini, Kamis (17/3).

Yose Desman juga melanjutkan, bahwasanya hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum dipersidangan, khususnya yang terkait dengan tidak ada satupun saksi maupun alat bukti lainnya yang dapat membuktikan secara terang dan nyata, bahwa Moris mengetahui atau sengaja melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Sabu.

"Hukuman mati yang dijatuhkan pada Moris sangat jauh dari rasa keadilan, maka itu kami selaku kuasa hukumnya akan selalu membelanya," pungkasnya.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2