Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Pemakai dan Pengedar Sabu Dibekuk
Wednesday 24 Jul 2013 19:26:22
 

Kasat Narkoba Polres Samarinda, Kompol Bambang.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Reserse Narkoba Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menangkap jaringan pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu dan menahan dua orang pelaku yang diduga melakukan bisnis barang haram tersebut sejak lama.

Kasat Reskoba Polres Samarinda Kompol Bambang, di ruang kerja Rabu (24/7) mengatakan pada hari Minggu (21/7) sekitar pukul 03.10 Wita menjelang sahur, TKP Jl. Kedondong Dalam 2 Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu, menangkap Mahfud Hadi (32) selaku pengedar sabu, pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan," ujar Bambang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu, satu pipet kaca, satu bandel plastik pembungkus sabu, satu korek gas serta dompet berisi uang Rp 2.650.000,- yang disimpan dalam tas kecil merk polo yang disimpan dalam rangsel laptop," jelas Bambang.

"Pada saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dan kaca pipet serta dompet berisi uang yang tersimpan dalam tas kecil dalam ransel laptop, pelaku beserta barang bukti diamankan di polres Samarinda," ujar Bambang.

Setelash melakukan pengungkapan pada Senin (23/7) sekitar pukul 23.00 Witas, kembali menangkap tersangka Iwan Setiawan (37) warga Jl. Merbabu Gg. BDN Rt. 03 No. 34 Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 2 poket sabu seberast 0,96 gram," terang Bambang.

Aibat perbuatan pelaku melanggar dengan Undang- Undang Narkotika, pelaku dijerat passal 112 KUHP, pasal 114 KUHP junto passal 127 KUHP dengan ancaman 9 dan 15 tahun penjara," pungkas Bambang.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2