SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Reserse Narkoba Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menangkap jaringan pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu dan menahan dua orang pelaku yang diduga melakukan bisnis barang haram tersebut sejak lama.
Kasat Reskoba Polres Samarinda Kompol Bambang, di ruang kerja Rabu (24/7) mengatakan pada hari Minggu (21/7) sekitar pukul 03.10 Wita menjelang sahur, TKP Jl. Kedondong Dalam 2 Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu, menangkap Mahfud Hadi (32) selaku pengedar sabu, pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan," ujar Bambang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu, satu pipet kaca, satu bandel plastik pembungkus sabu, satu korek gas serta dompet berisi uang Rp 2.650.000,- yang disimpan dalam tas kecil merk polo yang disimpan dalam rangsel laptop," jelas Bambang.
"Pada saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dan kaca pipet serta dompet berisi uang yang tersimpan dalam tas kecil dalam ransel laptop, pelaku beserta barang bukti diamankan di polres Samarinda," ujar Bambang.
Setelash melakukan pengungkapan pada Senin (23/7) sekitar pukul 23.00 Witas, kembali menangkap tersangka Iwan Setiawan (37) warga Jl. Merbabu Gg. BDN Rt. 03 No. 34 Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 2 poket sabu seberast 0,96 gram," terang Bambang.
Aibat perbuatan pelaku melanggar dengan Undang- Undang Narkotika, pelaku dijerat passal 112 KUHP, pasal 114 KUHP junto passal 127 KUHP dengan ancaman 9 dan 15 tahun penjara," pungkas Bambang.(bhc/gaj) |