Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pemalsuan
Pemalsu Tanda Tangan Dihukum 1,8 Tahun Penjara
2020-01-17 04:19:44
 

Suasana Persidangan Putusan kasus pemalsuan tanda tangan terdakwa Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa perkara pemalsuan tanda tangan, Rudy Kurniawan Sukolo Budiman alias Rudy, akhirnya di hukum satu tahun delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Desbenneri Sinaga pada, Kamis (16/1).

"Terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum, sesuai pasal 263 ayat (2) dan menjatuhkan pidana selama satu tahun delapan bulan," ujar Majelis Hakim.

Usai putusan itu dibacakan, Majelis Hakim menanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Santoso selaku JPU terkait putusan tersebut, mengatakan Banding.

"Saya banding pak hakim," ujar Santoso. Sedangkan terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Seperti yang diketahui, pada sidang sebelumnya JPU Santoso telah menuntut terdakwa Rudy Kurniawan tiga tahun penjara,

"Menjatuhkan pidana selama selama tiga tahun penjara kepada terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman karena telah terbukti secara sah melalukan perbuatan yang diatur dalam dakwaan pasal 263 (2) KUHP," ujarnya.

Perkara ini berawal Rudy Kurniawan Sukolo Budiman, dilaporkan Jong Andrew lantaran telah memalsukan tandatangan untuk perpanjangan kredit di Bank Multi Artha Sentosa (MAS). Dimana yang jadi jaminan rumah milik tinggal Jong Andrew.

Kendati demikian, tanpa sepengetahuan Jong Andrew, terdakwa tetap mengajukan perpanjangan Kredit. Tak hanya itu, ia juga diduga memalsukan tandatangan Jong Andrew. Terdakwa berhasil mendapatkan Kredit dari Bank MAS sebesar Rp 4 miliar.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati

Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2