Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pemalsuan
Pemalsu Tanda Tangan Dihukum 1,8 Tahun Penjara
2020-01-17 04:19:44
 

Suasana Persidangan Putusan kasus pemalsuan tanda tangan terdakwa Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa perkara pemalsuan tanda tangan, Rudy Kurniawan Sukolo Budiman alias Rudy, akhirnya di hukum satu tahun delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Desbenneri Sinaga pada, Kamis (16/1).

"Terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum, sesuai pasal 263 ayat (2) dan menjatuhkan pidana selama satu tahun delapan bulan," ujar Majelis Hakim.

Usai putusan itu dibacakan, Majelis Hakim menanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Santoso selaku JPU terkait putusan tersebut, mengatakan Banding.

"Saya banding pak hakim," ujar Santoso. Sedangkan terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Seperti yang diketahui, pada sidang sebelumnya JPU Santoso telah menuntut terdakwa Rudy Kurniawan tiga tahun penjara,

"Menjatuhkan pidana selama selama tiga tahun penjara kepada terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman karena telah terbukti secara sah melalukan perbuatan yang diatur dalam dakwaan pasal 263 (2) KUHP," ujarnya.

Perkara ini berawal Rudy Kurniawan Sukolo Budiman, dilaporkan Jong Andrew lantaran telah memalsukan tandatangan untuk perpanjangan kredit di Bank Multi Artha Sentosa (MAS). Dimana yang jadi jaminan rumah milik tinggal Jong Andrew.

Kendati demikian, tanpa sepengetahuan Jong Andrew, terdakwa tetap mengajukan perpanjangan Kredit. Tak hanya itu, ia juga diduga memalsukan tandatangan Jong Andrew. Terdakwa berhasil mendapatkan Kredit dari Bank MAS sebesar Rp 4 miliar.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2