Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pemalsuan
Pemalsu Tanda Tangan Dituntut 3 Tahun Penjara
2020-01-14 22:06:59
 

Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Istimewa )
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman alias Rudy, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda tuntutan pada, Senin (13/1).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santoso, selaku Jaksa pengganti dalam perkara ini, menuntut terdakwa Rudi tiga tahun penjara.

Karena sebelumnya JPU mendakwa Rudy, kesatu, primair pasal 266 (1) KUHP, subs pasal 266 (2) KUHP. Sedangkan kedua, pasal primair 263 (1) KUHP, subs, pasal 263 (2) KUHP.

Didalam persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim Desbenneri Sinaga, JPU menyatakan terdakwa Rudy tidak terbukti melanggar dakwaan pertama, primair, pasal 266 (1) KUHP, subs, pasal 266 (2) KUHP.

"Berdasarkan pemerikasaan dan keterangan dari para saksi, yang diperiksa dalam perkara ini, Rudy Kurniawan Sukolo, tidak terbukti melalukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama, pasal 266 KUHP," kata Santoso.

Lebih lanjut JPU Santoso menyatakan, Terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam dakwaan ke dua, seperti yang diatur dalam pasal 263 (2) KUHP.

"Menjatuhkan pidana selama selama 3 tahun penjara kepada terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman karena telah terbukti secara sah melalukan perbuatan yang diatur dalam dakwaan pasal 263 (2) KUHP," tandasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2