Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Yordania
Pemantau PBB Asal Filipina Dibebaskan
Sunday 10 Mar 2013 18:13:05
 

Para pemantau PBB yang ditugaskan untuk mengawasi gencatan senjata antara Suriah dan Israel.(Foto: Ist)
 
YORDANIA, Berita HUKUM - Sebanyak 21 pemantau PBB yang ditangkap oleh kelompok pemberontak Suriah di Dataran Golan dibebaskan dan Sabtu (09/03) sudah berada di Yordania.

Seorang juru bicara kelompok pemberontak mengatakan semua pemantau perdamaian warga negara Filipina itu berada dalam kondisi baik.

"Mereka semua sudah berada di wilayah Yordania dan dalam kondisi sehat," kata Abu Mahmoud.

Mereka ditangkap oleh kelompok pemberontak Suriah di daerah Jamla, Suriah, sebelah timur garis gencatan senjata antara Suriah dan Israel di Dataran Golan.

Para pemantau PBB ditugaskan untuk mengawasi garis gencatan senjata antara Suriah dan Israel, yang menduduki sebagian wilayah Dataran Golan sejak perang 1967.

Konvoi berhenti

Pada Jumat (08/03), PBB berusaha mengirim konvoi untuk menjemput mereka, tetapi misi tersebut dibatalkan karena desa Jamla diserang oleh pasukan pemerintah Suriah.

Menurut pemerintah Filipina, pemberontak Suriah semula bersitegas baru akan membebaskan pemantau PBB apabila pasukan pemerintah meninggalkan desa Jamla.

Namun mereka akhirnya bersedia mencabut tuntutan dan mulai merundingkan pembebasan pemantau.

Semula PBB direncanakan mengirim tim lagi ke Suriah untuk menjemput 21 pemantau pada Sabtu sore waktu setempat, tetapi konvoi 12 kendaraan terpaksa berhenti beberapa kilometer dari lokasi tujuan karena pertempuran.

Akhirnya pemberontak mengantarkan mereka masuk ke wilayah Yordania.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2