Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BPBD
Pematokan dan Pengukuran Lahan Relokasi Pengungsi Rokatenda
Saturday 31 Aug 2013 13:50:48
 

Ilustrasi, Pengungsi akibat letusan Gunung Rokatenda.(Foto: Ist)
 
NTT, Berita HUKUM - Mempercepat tempat relokasi bagi pengungsi Rokatenda, BPBD bekerjasama dengan Dinas PU, BAPEDA, Pemda Sikka dan TNI adakan pematokan, pengukuran lahan dan pembersihan lahan pada (30/8). Alat berat diturunkan untuk membersihkan lahan yang masih terdapat bebatuan untuk akses jalan.

Relokasi berjarak sekitar 6 Km dari Maumere, berlokasi di kecamatan Alok Barat, Kelurahan Hewuli. Terdapat 2 lokasi relokasi bagian depan dengan luas 3,5 hektar sedangkan di bagian belakang SD sekitar 1 hektar. Tujuan dari pematokan adalah memudahkan dalam membagi kavling, dan menyesuaikan dengan rancangan site plan. Hasil dari pengukuran tersebut akan diperoleh jumlah kavling dan akses jalan.

Menurut, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Sikka, “lahan relokasi merupakan tanah milik Pemda Sikka dengan sistem hak guna pakai. Rumah yang di bangun bersifat semi permanen dengan luas lahan sekitar 150m2 termasuk dengan tanah garapan. Rencana sosialisasi relokasi ini pada minggu depan dan awal bulan September mulai dilakukan pembangunan.(bpb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > BPBD
 
  BPBD Himbau Masyarakat Kaur Waspadai Perubahan Musim Penyebab Bencana
  Halal Bihalal dan Potensi SAR Lintas Komunitas
  BPBD DKI Jakarta Raih 2 Penghargaan Tangguh Award 2016
  Himbauan Kalak BPBD DKI Jakarta, Aktifkan Posko Siaga Bencana
  Pematokan dan Pengukuran Lahan Relokasi Pengungsi Rokatenda
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2